kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Perhutani dilarang mencatatkan sahamnya di bursa


Selasa, 21 Oktober 2014 / 22:29 WIB
Perhutani dilarang mencatatkan sahamnya di bursa
ILUSTRASI. Ketahui 5 Manfaat Frankincense Oil untuk Wajah, Kurangi Bekas Jerawat!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum.

"Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014).

Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding.
"IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.

Mustoha memaparkan perubahan holding perusahaan BUMN kehutanan butuh waktu yang lama. Hal itu tidak bisa disamakan dengan perusahaan BUMN lainnya yang setiap hari produksinya bisa dilakukan. "Kita juga berkeinginan ketika holding Inhutani ini melakukan IPO," papar Mustoha. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×