kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Perhutani dilarang mencatatkan sahamnya di bursa


Selasa, 21 Oktober 2014 / 22:29 WIB
ILUSTRASI. Ketahui 5 Manfaat Frankincense Oil untuk Wajah, Kurangi Bekas Jerawat!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum.

"Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014).

Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding.
"IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.

Mustoha memaparkan perubahan holding perusahaan BUMN kehutanan butuh waktu yang lama. Hal itu tidak bisa disamakan dengan perusahaan BUMN lainnya yang setiap hari produksinya bisa dilakukan. "Kita juga berkeinginan ketika holding Inhutani ini melakukan IPO," papar Mustoha. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×