kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Perhutani dilarang mencatatkan sahamnya di bursa


Selasa, 21 Oktober 2014 / 22:29 WIB
ILUSTRASI. Ketahui 5 Manfaat Frankincense Oil untuk Wajah, Kurangi Bekas Jerawat!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum.

"Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014).

Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding.
"IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.

Mustoha memaparkan perubahan holding perusahaan BUMN kehutanan butuh waktu yang lama. Hal itu tidak bisa disamakan dengan perusahaan BUMN lainnya yang setiap hari produksinya bisa dilakukan. "Kita juga berkeinginan ketika holding Inhutani ini melakukan IPO," papar Mustoha. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×