Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
Selain beban stagnasi harga batubara yang masih menghantui tahun depan, kinerja industri batubara dalam negeri juga akan kembali dibebankan dengan empat 'pemberat'.
Pertama, adanya kewajiban pembayaran kepada pemerintah atau royalti batubara yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022. Adapun, tarif royalti ini berlaku secara progresif yang disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA).
Kedua, batubara masuk dalam komoditas unggulan yang harus 'memarkirkan' devisa hasil ekspor (DHE). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang komoditas unggulan ekspor yang diwajibkan untuk memarkirkan DHE.
Adapun terkait DHE, IMA mengatakan pihak mereka meminta pemerintah tidak melakukan perubahan di tahun depan. Apalagi sampai menaikkan persentase dollar yang harus 'diparkirkan'.
"Untuk kebijakan DHE sebaiknya tidak berubah atau bahkan bisa dipertimbangkan relaksasi agar profitabilitas perusahaan lebih bagus sehingga perusahaan bisa berinvestasi di era transisi energi," kata Hendra.
Baca Juga: Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak
Di sisi lain, BK Pertambangan PII mengatakan bahwa aturan DHE ini akan membuat aliran kas (cashflow) perusahaan tersendat karena keuntungan dari penambangan batubara yang bervariasi.
"Ini berkisar antara 20% - 30%, sedangkan DHE yang ditahan adalah 30%. Oleh karena itu untuk membayar kewajiban-kewajiban termasuk operasional Perusahaan harus meminjam dana cash kepada bank dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan deposito-nya," kata Rizal.
Ketiga, adalah pemenuhan volume Domestic Market Obligation (DMO) yang digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero), dimana telah dipatok harganya US$70 per ton.
Keempat, adalah adanya kenaikan PPN 12% akan berdampak pada meningkatnya biaya produksi di sektor pertambangan.
Terkait beban keempat sekaligus yang terbaru ini, Hendra mengatakan kenaikan PPN akan berdampak pada peningkatan biaya produksi di sektor pertambangan, termasuk batubara.
Baca Juga: Pajak Alat Berat dan PPN 12% Bakal Berdampak ke Industri Tambang dan Sawit
"Potensi dampak dari kenaikan tarif PPN juga akan berpengaruh terhadap komponen biaya operasional. Jadi biaya input yang lebih tinggi, sehingga akan ada tekanan arus kas," ungkapnya.
"Meski begitu, secara umum prospek industri mineral dan batu bara masih cukup bagus di 2025 meskipun dinamika perekonomian global juga akan menjadi tantangan," tutup Hendra.
Selanjutnya: Tiga Tantangan Industri Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Tahun Depan
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News