Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk dipastikan akan menjadi penyalur kuota Bahan Bakar Minyak subsidi di 2020 mendatang.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jugi Prajogio bilang Rabu (11/12) akan diumumkan mengenai alokasi kuota bagi kedua Badan Usaha tersebut. "Permintaan alokasi BU juga jadi pertimbangan," sebut Jugi ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/12).
Baca Juga: PLN masih minta DMO gas untuk kelistrikan, US$ 6 per mmbtu di plant gate
Sayangnya Jugi tak hafal persis mengenai jumlah usulan yang diajukan oleh Pertamina dan AKR.
Namun ia memastikan, usulan dari kedua BU lebih tinggi dari realisasi tahun 2019 dengan pertimbangan pertumbuhan permintaan. "Tapi nanti menjadi tugas BPH Migas untuk menganalisa permintaan tersebut apakah disetujui atau tidak," ujar Jugi.
Adapun, dari hasil sidang komite yang telah dilakukan pada pekan lalu, Jenis BBM Tertentu (JBT) mencapai 15,87 kl yang terdiri dari solar sebanyak 15,31 kl dan minyak tanah sebanyak 0,56 juta kl.
Nantinya JBT akan dialokasikan pada beberapa sektor dengan estimasi awal sebagai berikut; Pertama, Sarana Transportasi Darat berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 51.250 kl selama 3 bulan.
Baca Juga: Luhut: Indonesia andalkan hilirisasi mineral untuk tekan defisit transaksi berjalan
Kedua, Untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 61.970 kl selama 3 bulan.
Ketiga, Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 96.343 kl selama 3 bulan.
Terakhir, Sarana Transportasi Laut berupa Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis Tahun 2020, dengan jumlah kuota paling banyak 16.000 kl.
Kendati demikian, Jugi mengungkapkan, BPH Migas akan mengupayakan agar alokasi penugasan kepada BU berada di bawah alokasi yang dianggarkan pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencapai efisiensi dan melakukan penghematan.
Masih menurut Jugi, evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan volume JBT tetap terkontrol.
Jika nantinya dalam evaluasi ditemukan pelanggaran maka BPH Migas akan mengambil sejumlah tindakan terhadap BU seperti teguran, pencabutan penugasan hingga yang terburuk rekomendasi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Ekspor biodiesel ke Uni Eropa terganjal bea masuk, Aprobi: Kita buka pasar baru
Sementara itu, pihak AKR Corporindo mengaku siap menjadi BU penugasan pada 2020 mendatang.
Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu bilang pihaknya masih menanti penentuan alokasi kuota BBM subsidi 2020. Sayangnya, ia enggan membeberkan jumlah usulan kuota oleh AKR.
"AKR siap untuk distribusi BBM subsidi mulai kuartal pertama 2020 setelah mendapatkan keputusan BPH," ujar Suresh kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News