kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina, PTBA dan Air Product teken kerjasama gasifikasi batubara jadi DME


Jumat, 11 Desember 2020 / 10:39 WIB
Pertamina, PTBA dan Air Product teken kerjasama gasifikasi batubara jadi DME
Kerja sama pembangunan fasilitas gasifikasi batubara menjadi DME oleh Pertamina bersama PTBA dan Air Product.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Nicke mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memanfaatkan surplus batubara yang cadangannya mencukupi untuk 60 tahun ke depan. Sekaligus untuk membantu mengurangi defisit neraca perdagangan.

"Bagi Pertamina, dengan infrastruktur hilir yang dimiliki saat ini dan tidak banyaknya modifikasi teknis, maka kami optimis program konversi ini akan berhasil dijalankan," ujar Nicke.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin bilang, sejak kesepakatan ditandatangani pada 2018, ketiga pihak telah menindaklanjuti dengan sejumlah diskusi dan studi sehingga dapat mencapai kesepakatan saat ini.

"Diharapkan ini dapat menjadi awal yang bagus untuk ketahanan energi dan dapat mendorong perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama dalam mendukung strategi pemerintah," ujar dia. 

Baca Juga: Kementerian ESDM klaim proyek batubara menjadi DME hasilkan enam dampak positif

Optimisme yang sama juga datang dari CEO Air Product Inc Seifi Ghasemi. "Kami bangga dapat menjalankan kesepakatan ini untuk membangun fasilitas konversi batubara ke DME. Kami percaya Indonesia di masa depan akan menjadi negara yang besar dan kami siap bekerjasama dan berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Proyek gasifikasi batubara merupakan program pemrosesan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) untuk digunakan sebagai alternatif pengganti LPG. Proyek ini dikembangkan dan dilaksanakan bersama antara Bukit Asam, Pertamina dan Air Products and Chemicals Inc sebagai investor dengan nilai investasi berkisar US$ 2,1 miliar.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020, pabrik gasifikasi batu bara yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan kini ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Selanjutnya: Kembangkan program gasifikasi batubara, Pertamina gandeng dua emiten batubara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×