Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa pertambangan mengalami kontraksi pada semester I-2026. Memasuki periode paruh kedua, kontraktor tambang masih menanti hasil revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, khususnya untuk kuota produksi batubara dan nikel.
Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono mengungkapkan kinerja operasional kontraktor jasa pertambangan mengalami penurunan sejalan dengan pemangkasan kuota produksi RKAB 2026.
Bahkan, sejumlah kontraktor tambang melakukan pengurangan tenaga kerja serta jumlah alat berat seiring aktivitas operasional yang melambat.
Hanya saja, Bambang belum memberikan gambaran lebih rinci terkait persentase penurunan kinerja serta jumlah pengurangan tenaga kerja yang terjadi di industri jasa pertambangan.
Baca Juga: Astrindo (BIPI) Divestasi Anak Usaha Tambang Batubara Rp 1,78 Triliun
Bambang bilang, dampaknya akan tergantung dari seberapa signifikan pemangkasan kuota produksi di masing-masing perusahaan.
"Sudah jelas karena RKAB dipangkas, produksi semester I-2026 secara umum turun drastis juga, kecuali yang RKAB-nya tidak dipotong. Data tersebut tidak bisa didapat dari rata-rata, karena tergantung masing-masing tambang, dan berapa RKAB-nya," terang Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7/2026).
Sekalipun ada peningkatan kuota produksi dalam revisi RKAB 2026, Bambang menyatakan bahwa capaian tahun ini akan sulit menyamai realisasi tahun lalu. Sebab, kontraktor jasa tambang bakal kesulitan untuk mengejar tambahan produksi pada sisa tahun 2026.
"Kalau misalnya RKAB dikembalikan sama dengan tahun yang lalu pun sudah terlambat. Misalnya bagi yang (kuota produksi) dipotong 50%, untuk mengejar sisa volume tahun ini butuh alat dan tenaga kerja dua kali lipat, dan itu hampir mustahil," ujar Bambang.
Praktisi Pertambangan sekaligus Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menambahkan bahwa operasional jasa pertambangan praktis hanya berjalan normal hingga bulan Maret 2026.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang
Sebab, perusahaan tambang masih mengantongi kuota produksi sebesar 25% dari persetujuan RKAB sebelumnya.
Setelah itu, banyak perusahaan tambang yang terlambat mendapatkan persetujuan RKAB dan mendapat pemotongan kuota produksi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan jasa pertambangan mengalami kontraksi pada semester I-2026.
"Bahkan beberapa perusahaan harus merumahkan karyawan karena alat beratnya idle tidak beroperasi," ujar Rizal.
Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil mengamini bahwa kinerja industri jasa pertambangan pada semester I-2026 lebih selektif dan menantang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Emil mengungkapkan, aktivitas operasional masih berjalan, tetapi tidak seagresif tahun lalu.
Kondisi ini terutama disebabkan oleh pengetatan RKAB dan penyesuaian kuota produksi, serta tekanan biaya operasional seperti solar, spare parts, hauling cost, dan biaya maintenance alat berat.
Emil menyatakan, banyak pemilik tambang dan kontraktor mulai menahan ekspansi, mengevaluasi stripping ratio, mengatur ulang fleet utilization, dan lebih berhati-hati dalam mengambil kontrak baru.
Baca Juga: Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang
"Jika dibandingkan dengan semester I-2025, semester I-2026 lebih banyak diwarnai oleh efisiensi. Jadi bukan berarti industri berhenti, tetapi pola kerjanya berubah dari growth-oriented menjadi cost-control oriented," ujar Emil.
Di samping soal RKAB, hal lain yang menjadi sorotan adalah lonjakan harga solar industri yang pada April 2026 sempat menembus Rp 31.000 per liter untuk wilayah timur Indonesia.
Bahkan, di area operasional Zubay Mining yang menggarap tambang nikel di lokasi yang cukup terpencil, harga riil solar mencapai sekitar Rp 35.000 per liter.
Harga yang diterima di lokasi operasional lebih tinggi dibanding harga dasar dari pemasok karena telah ditambah biaya logistik hingga ke site. Kondisi ini mendongkrak beban operasional, lantaran porsi biaya bahan bakar bisa mencapai sekitar 25%–35% dari total biaya operasional.
"Karena itu, setiap kenaikan harga solar akan langsung memengaruhi cost per ton maupun cost per bcm (bank cubic meter), sehingga kami harus menjaga produktivitas alat, mengurangi idle time, mengoptimalkan fuel burn rate, dan meningkatkan efisiensi operasional agar margin tetap terjaga," terang Emil.
Prospek Masih Menantang
Memasuki paruh kedua 2026, Emil berharap harga energi dapat lebih stabil sehingga tekanan terhadap biaya operasional berkurang.
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Zubay Mining akan lebih selektif dalam mengambil proyek, dengan fokus pada pelanggan yang memiliki kepastian RKAB dan arus kas (cashflow) yang sehat.
"Untuk semester II-2026, kami melihat prospeknya masih ada. Tetapi sangat bergantung pada kepastian RKAB, revisi kuota, harga komoditas, serta kesiapan perusahaan dalam mengendalikan biaya produksi," ungkap Emil.
Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiyawan sepakat bahwa hasil dari revisi RKAB akan sangat krusial bagi prospek industri jasa pertambangan pada sisa tahun ini.
Baca Juga: Buyer Batubara Mulai Bertanya soal DSI, APBI Minta Transisi Tak Ganggu Kontrak
UNTR akan melakukan review terhadap outlook semester II-2026 dengan mempertimbangkan penyesuaian kuota produksi dalam revisi RKAB 2026.
"Outlook juga terkait peluang adanya revisi RKAB 2026 yang saat ini sedang diajukan oleh para operator tambang. Untuk itu kami masih menunggu hasilnya, sambil terus melakukan koordinasi dengan klien," ungkap Ari.
Rizal punya catatan serupa, persetujuan RKAB dan kuota produksi akan sangat menentukan prospek industri jasa pertambangan, terutama dalam keputusan investasi peralatan tambang.
Di samping itu, Rizal mengingatkan bahwa implementasi mandatori bahan bakar B50 juga bisa membawa implikasi terhadap industri jasa pertambangan.
Emil mengamini, implementasi B50 turut menjadi perhatian pengusaha jasa pertambangan. Dari sisi teknis operasional, penggunaan B50 membuat pengusaha harus melakukan penyesuaian terhadap fuel management, maintenance engine, filter, storage, dan konsistensi kualitas bahan bakar di lapangan.
Baca Juga: Asosiasi Pertambangan Dukung Relaksasi Produksi Batubara, Dongkrak Penerimaan Negara
"Secara prinsip, kami mendukung kebijakan energi nasional, tetapi di sektor pertambangan implementasinya perlu dikawal agar tidak menimbulkan downtime atau tambahan biaya yang terlalu besar bagi kontraktor," tandas Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














