kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Petani minta HPP kedelai jadi Rp 10.000 per kg


Selasa, 21 April 2015 / 11:32 WIB
Petani minta HPP kedelai jadi Rp 10.000 per kg
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proses pembangunan lapangan upacara di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengusulkan kepada Presiden untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai. Namun, HPP baru kedelai belum sepenuhnya menguntungkan petani.

Sebab, usulan HPP baru hanya menaikkan harga sebesar Rp 900 per kilogram (kg). Sementara, petani meminta HPP dinaikkan menjadi Rp 10.000 per kg.

Timin Kartodiharjo, petani kedelai asal Nganjuk , Jawa Timur menyebutkan petani baru bisa merasakan margin berkisar 10%, jika harga HPP Rp 8.400 per kg. Harga tersebut baru balik modal pada tingkat petani.

Sebab, harga benih kedelai saat ini cukup mahal sebesar Rp 12.000 per kg. Belum lagi ongkos distribusi yang naik. "Kalau masih ada selisih harga antara HPP dan permintaan kami. Sebaiknya pemerintah memberikan subsidi untuk benih," tandas Timin pada Selasa (21/4).

Sebelumnya, Kemtan telah mengusulkan kenaikan HPP mencapai sebesar 6% dari harga lama. HPP baru kedelai sebesar Rp 8.400 per kg dibandingkan tahun lalu sebesar RP 7.500 per kg.

Kemtan mengaku cemas dengan produksi kedelai yang melandai. Kalaupun naik tidak sampai menyentuh angka 1 juta ton. Padahal kebutuhan kedelai setiap tahun mencapai 2,2 juta ton. Hampir separuh lebih kebutuhan kedelai dipenuhi dari kedelai impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×