kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Petani: Peremajaan sawit tak tepat sasaran


Kamis, 12 Oktober 2017 / 17:35 WIB
Petani: Peremajaan sawit tak tepat sasaran


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peremajaan tanaman sawit yang dilakukan oleh pemerintah dianggap tidak tepat sasaran. Pasalnya, petani mengklaim tidak merasakan manfaat dari program tersebut.

"Skema peremajaan sawit tidak adil karena dana dikelola oleh perusahaan," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) saat media briefing,” Kamis (12/10).

Ini akibat penggunaan skema satu atap dimana perusahaan sawit yang mengelola manajemen pendanaan tersebut. Masyarakat yang memiliki lahan dianggap tidak dapat melakukan peremajaan secara mandiri.

Asal tahu saja, perusahaan sawit saat ini menggunakan masyarakat pemilik kebun sebagai mitra. Darto bilang, perusahaan cenderung menguasai lahan sehingga petani tidak mengelola lahannya sendiri.

"Petani disuruh menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh perusahaan," terang Imam Syafi'i, petani sawit, di acara yang sama.

Imam bilang guna meningkatkan produktivitas, perusahaan memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan teknologi kepada petani. Namun, hal itu dinilai Imam tidak berjalan.

Hal tersebut membuat petani menjauh dari lahan yang dimiliki. Petani memiliki kemampuan dalam mengelola lahannya sendiri. Sebagai mitra diperlukan hubungan yang jelas antara petani dan perusahaan.

"Harus ada pembagian yang jelas, mana yang menjadi ranah petani dan mana yang menjadi ranah perusahaan," jelas Gunawan, Penasihat Ahli Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×