Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Penyusutan gas Lapangan Kepodang, Blok Muriah, yang di klaim oleh Petronas Carigali Muriah Ltd sebagai keadaan force majure atau kahar harus dipertanggung jawabkan.
Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radi mengatakan, yang harus tanggung jawab atas menyusutkan gas Lapangan Kepodang ini adalah kontraktor yang mengajukan plant of development (POD).
Asal tahu saja, Petronas Carigali Muriah Ltd selaku operator atau pemilik saham 80% dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui anak usahanya Saka Energi memiliki 20%.
“Kalau Petronas merupakan kontraktor yang mengajukan POD, maka Petronas harus bertanggung jawab atas terjadinya penyusutan gas yang diklaim kahar itu. Begitu juga yang menyetujui POD,“ terangnya kepada KONTAN, Senin (11/9).
Fahmi mengira, dengan menyusutnya gas Lapangan Kepodang ini, ada upaya persekongkolan dalam penetapan POD yang jumlah cadangan ditetapkan tidak sesuai dengan cadangan gas di lapangan.
Asal tahu saja, kapasitas produksi yang diajukan dalam POD itu mencapai 116 mmscfd yang diperkirakan baru habis tahun 2021, namun dengan keadaan ini gas Lapangan Kepodang habis di tahun 2018.
“Selain itu, Petronas harus bertanggung jawab kepada PT PLN (Persero) atas tidak terpenuhinya komitmen pasokan gas Kepodang kepada PLN,“ ungkapnya.
Kata Fahmi, Petronas bisa tetap memasok gas ke PLN dari sumber gas di luar Lapangan Kepodang. Kalau tidak bisa dipenuhi, Petronas harus membayar ganti rugi atas ketidak mampuannya memasok Gas ke PLN sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jugi Prajogio mengatakan, keadaan kahar masih dispute antara Kalimantan Jawa Gas (KJG) dan Petronas.
”Masih dalam perdebatan antara para pihak, BPH Migas sedang mencoba upaya bagaimana utilitasi pipa ini ke depan,” tandasnya ke KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News