kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN: Laboratorium tera ulang milik Kemendag jumlahnya belum memadai


Rabu, 17 Juni 2020 / 17:58 WIB
PLN: Laboratorium tera ulang milik Kemendag jumlahnya belum memadai
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo menjelaskan roadmap tersebut telah disiapkan dan akan menyasar 79 juta pelanggan PLN. "Perlu waktu 7 tahun untuk 79 juta pelanggan, sudah kita siapkan programnya terutama untuk meteran listrik yang tua," ungkap Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (15/6).

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman bilang upaya penerapan smart meter dalam 7 tahun mendatang tergolong berat.

Hal ini mengingat PLN masih dibayangi pekerjaan rumah lain soal tera ulang meteran pelanggan yang per 2019 lalu saja jumlahnya mencapai 14,3 juta kWh meter listrik. "Tidak kebayang penggantian smart meter 11 juta pelanggan per tahun. Untuk tera ulang 14 juta kWh saja tidak selesai-selesai," ujar Ardiansyah.

Sementara itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menuturkan pihaknya telah menyurati Kementerian BUMN. Soal meteran listrik yang kadaluarsa, Rusmin menyebut hal ini berdampak pada kesalahan pencatatan konsumsi listrik pelanggan.

Baca Juga: Soal lonjakan tagihan, PLN: Maaf, komunikasi kami belum maksimal

Jumlah tersebut bahkan diprediksi bertambah. Menurut data Kemendag, pada tahun ini, jumlah rekening kadaluarsa bisa mencapai 15,6 juta meter kWh. "Jika ditanya apakah tagihan dari pelanggan naik karena kWh meternya, bisa iya atau tidak. Karena kalau dari sisi metrologi itu bisa merugikan konsumen dan juga merugikan PLN," terang Rusmin.

Adapun, menurut Rusmin tera ulang meter kWh elektronik harus dilakukan sepuluh tahun sekali. Sementara meter kWh mekanik dilakukan tiap lima belas tahun sekali. Ia melanjutkan, berdasarkan data sampel yang dilakukan pada medio 2011 silam, dengan jumlah sampel mencapai 1,278 unit, ada potensi terjadi kesalahan pencatatan.

Dari ujicoba tersebut, sekitar 265 unit meter kWh berpotensi terjadi kesalahan pencatatan yang merugikan konsumen dengan rerata kesalahan sebesar 15,84%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×