kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Polemik BPA Galon Kemasan, Pakar Polimer Tegaskan Pakai Data Ilmiah


Jumat, 08 April 2022 / 21:18 WIB
Polemik BPA Galon Kemasan, Pakar Polimer Tegaskan Pakai Data Ilmiah
ILUSTRASI. BPA Galon


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Polimer menegaskan independen dalam menyampaikan pendapat ilmiah seputar polemik BPA dalam air galon kemasan polikarbonat. Pandangan yang disampaikan  bersifat ilmiah profesional berdasarkan keahlian dan keilmuan.

“Kami memang ahli di bidang BPA, kami bicara sebagai ahli. Dan saya tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima apa pun dari pihak lain terhadap apa yang kami sampaikan ke publik,” kata Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (IPB) Ahmad Zainal Abidin dalam keterangan resminya, Jumat (8/4).

Itu disampaikan untuk menjawab tudingan yang meragukan independensi mereka dalam menanggapi BPA air galon kemasan Polikarbobat. Dia mengatakan, tudingan itu sudah bersifat subversif dan bisa dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Sariguna Primatirta (CLEO) Membangun Tiga Pabrik AMDK

Menurutnya, kalau pakar bicara mengenai BPA itu sesuatu hal yang wajar. Namun, jika orang dari perkumpulan seperti FMCG yang menyampaikan pendapat tentang BPA maka perlu diragukan karena mereka buka pakarnya.

“Orang seperti ini yang patut dicurigai sudah ditunggangi pihak tertentu, bukan kami,” kata Zainal.

Zainal menegaskan bahwa dirinya memberikan pernyataan tentang polikarbonat dan PET itu tidak asal bunyi, tapi ada dasar berdasarkan data ilmiahnya.

Dengan melontarkan tudingan yang tidak benar terhadap para akademisi terkait isu BPA ini, Zainal mengatakan, itu menunjukkan bahwa pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan produk-produk berbahan Polikarbonat itu sudah kalah dalam pertarungan argumen ilmiahnya.

“Itu menunjukkan mereka sudah kalah di pertarungan ilmiah, sehingga banyak membuat berita-berita hoaks,” tuturnya.

Zainal menyampaikan bahwa para ilmuwan dan akademisi itu memiliki kredibilitas yang tidak mungkin ada yang meragukan. “Kita kan punya kredibilitas. Tapi sekarang dunia kan bisa bebas membuat berita. Tapi masyarakat juga nanti yang akan menilai mana yang benar mana yang hoaks,” tukasnya.

Dia juga menegaskan bahwa dalam membuat kebijakan terkait kemasan itu, BPOM selalu meminta tanggapan dari para pakar, termasuk soal pelabelan BPA ini.

Baca Juga: Galon Isi Ulang Air Disebut Picu Ketidaksuburan, Ini Tanggapan BKKBN dan Kemenkes

Terkait pelabelan BPA ini, Zainal meminta agar itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.  BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon.

Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan, katanya.

Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.

Ahli Teknologi Pangan sekaligus Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dedi Fardiaz, menyampaikan hal yang sama.

Menurutnya, migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Disana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Baca Juga: Revisi Aturan Label BPA Free dalam AMDK Masih Tahap Harmonisasi

Peraturan itu menyebutkan beberapa yang wajib dilakukan label bebas dari zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan, BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake).

Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Pada pertengahan tahun lalu, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×