Reporter: Havid Vebri | Editor: Test Test
JAKARTA. Direktorat Jendral Postel tetap mengupayakan pelaksanaan program USO (telepon pedesaan) tidak berhenti, sekalipun proses hukum masih berjalan. Saat ini Ditjen Postel masih berfokus untuk mencari celah hukum agar Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan USO dibatalkan.
Kabag Hukum Ditjen Postel H. Santoso mengatakan, upaya agar program USO tidak berhenti itu dimasukkan dalam memori banding yang akan disampaikan ke PTUN. ”Walau proses hukum masih berjalan, pembangunan USO tidak boleh berhenti,” kata Santoso di Jakarta, kemarin. Menurut Santoso, program USO harus terlaksana tahun ini juga karena dana hasil kontribusi operator telekomunikasi untuk program USO yang mangkrak di Ditjen Postel kian membengkak. Saat tender USO digulirkan pada akhir 2007 lalu, dana USO yang terkumpul senilai Rp 1,16 triliun. Saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 1,3 triliun.
”Dana itu tak bisa begulir karena tertahan. Mangkraknya dana itu adalah kerugian buat pemerintah. Selain itu, keberadaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) juga menjadi tidak optimal,” ujar Santoso. Bila USO tidak segera dilaksanakan maka 38.471 desa di Indonesia terancam tidak menerima akses telekomunikasi sesuai jadwal. Seperti diketahui, 38.471 desa itu ditargetkan memiliki akses sambungan telepon pada 2009. Sementara target jangka menengah adalah terwujudnya desa berbasis internet (desa pintar) pada tahun 2015 dengan mengimplementasikan pelayanan akses informasi di seluruh kecamatan.
“Dengan demikian komitmen Indonesia di WSIS (World Summit Information Society) untuk ikut mewujudkan target akses telekomunikasi di seluruh desa di negara-negara Asia Pasifik di tahun 2015, terancam tidak sesuai dengan jadwal,” papar Santoso. Sebaliknya, bila tender dilaksanakan maka pemerintah bisa langsung memutuskan siapa saja operator telekomunikasi yang menjadi pelaksana program USO. Selanjutnya, operator pemenang tender tersebut akan mulai membangun jaringan. Menurutnya, pembangunan akan dilakukan secara paralel dengan penetrasi telepon seluler dan CDMA yang sekarang sudah mulai merambah wilayah pedesaan. ”Tapi apa pun itu, pemerintah wajib memberikan subsidi karena wilayah pedesaan itu tidak menguntungkan dari segi operasional dan pemeliharaan,” imbuhnya.
Santoso menambahkan, saat ini BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel tengah mengkaji kemungkinan akan mencoret PT Asia Cellular Satellite (ACeS) sebagai peserta tender USO. ”Bahkan, kami juga berencana menuntut balik secara perdata karena gugatan yang mereka ajukan ke PTUN itu telah merugikan negara dan kepentingan umum,” tambah Santoso
Sekedar catatan, terhambatnya tender ulang USO disebabkan karena gugatan yang dilayangkan ACeS kepada panita tender BTIP. ACeS mengajukan gugatannya ke PTUN karena merasa dirugikan atas pembatalan tender USO sebelumnya. Operator telepon satelit itu merasa sudah di atas angin dan sangat optimistis menang, sebelum akhirnya tender dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News