kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?


Kamis, 31 Maret 2022 / 08:25 WIB
PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?
ILUSTRASI. berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% dari semula 10%. Kenaikan ini akan segera berlaku efektif per 1 April 2022. 

Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya. 

Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku. 

"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022). 

Baca Juga: PPN Naik, Inflasi April Diproyeksi Melesat

Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. 

Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN. 

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik. 

Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen. 

Baca Juga: Selamat Datang Era Lonjakan Inflasi Tinggi

"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya. 

Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×