Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyambut positif langkah pemerintah menerapkan program mandatori B40 per 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Catra De Thouars menjelaskan, produsen biodiesel telah mulai memasok kebutuhan biodiesel untuk program B40.
“Saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik dimana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh BUBBM (red-Badan Usaha BBM),” ujar Catra dalam siaran pers, Minggu (16/2).
Baca Juga: Harga FAME Masih Jadi Tantangan Program Biodiesel B40
Catra menjelaskan, pihaknya mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) .
Dalam Program B40 tahun ini, terdapat 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.
Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel dimana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.
Baca Juga: Penerapan Bisnis Sawit yang Berkelanjutan Masih Terganjal Beragam Tantangan
Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100%.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, dimana BPDP melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 (sembilan puluh) hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) sehingga terhadap selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDP akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang.
Baca Juga: Dukung Energi Hijau, Seluruh Kapal Domestik PIS Gunakan B40!
Lebih lanjut lagi, dikatakan Catra, adapun yang menjadi porsi BPDP atas selisih harga antara minyak biodiesel dengan solar yaitu pada sektor PSO saja , dimana sektor PSO memiliki market share 48% dari total kebutuhan solar nasional pada tahun 2025 yaitu sekitar 7,55 juta Kiloliter.
“Artinya dengan kondisi sekarang dibandingkan dengan periode sebelumnya kewajiban BPDP untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang sebab sebelumnya 100% pembiayaan atas selisih yang ada baik PSO dan Non-PSO ditanggung oleh BPDP,” pungkas Catra.
Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Alat Berat Clipan Finance Capai Rp 22 Miliar Per Januari 2025
Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Beri Peringatan akan Ada Depresi Besar, Waktu yang Baik Menjadi Kaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News