Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses transisi atau migrasi sistem Tiktok Shop dari aplikasi Tiktok ke Tokopedia masih menjadi perdebatan. Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Perdagangan punya pandangan berbeda terhadap pelanggaran Tiktok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berulang kali menghimbau agar Tiktok agar segara mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. "Segera lah TikTok mematuhi aturan!” kata Teten usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, belum lama ini.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur bahwa media sosial harus dipisahkan dari e-commerce. Aplikasi sosial media diarang dijadikan sebagai multichannel.
Dalam aturan itu, tidak ada istilah transisi, migrasi sistem atau masa uji coba. Oleh karena itu, kata Teten, Tiktok sudah sepatutnya segera memenuhi aturan itu.
Teten menduga pembiaran pelanggaran Tiktok Shop belakangan ini kemungkinan karena ada kepentingan politik di dalamnya. "Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Semua sepakat bahwa secara teknis ini melanggar. Berarti ini pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi,” kata Teten.
Baca Juga: GOTO dan BUKA Merugi, Simak Prospek Kinerja Emiten E-Commerce
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya padangan berbeda 180 derajat terhadap pelanggaran Tiktok Shop. Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi Tiktok Shop sudah mencapai 87%.
Kemendag mengklaim Tiktok Shop mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia. Hanya saja migrasi dilakukan secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna.
Baca Juga: Pengamat: Penerapan Permendag 31/2023 Jangan Matikan Peluang UMKM
"Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60%, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang," kata Isy, Kamis (14/3)
Namun, Fiki Satari selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM menegaskan pihaknya masih menemukan pelanggaran dałam aplikasi Tiktok. Aplikasi itu masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
“Masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya. Meski di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ungkap Fiki.
Menurut Fiki, jika pelanggaran terus dibiarkan maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News