Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmen pengembangan energi bersih dengan menandatangani pendanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh tahap kedua, yang dibiayai melalui inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kesepakatan financial close untuk proyek tersebut telah ditandatangani antara Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML).
Baca Juga: Target 2029: RI Bakal Jadi Raja PLTP Dunia, Salip Amerika
"Baru saja kita menyaksikan penandatanganan proyek PLTP Muara Laboh antara JBIC dan Supreme Energy," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (5/5).
Proyek yang berlokasi di Solok Selatan, Sumatra Barat ini kini memasuki tahap kedua dengan kapasitas sebesar 80–88 megawatt (MW). Menurut Airlangga, nilai proyek ini mendekati US$ 500 juta.
"PLTP Muara Laboh tahap dua dengan kapasitas 88 MW memiliki nilai proyek sekitar US$ 500 juta," imbuhnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pengembangan proyek Muara Laboh telah direncanakan sejak lama.
Total kapasitas proyek ini mencapai 220 MW sesuai perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) awal.
"Target PPA awal adalah 220 MW. Tahap pertama sudah dibangun 80 MW, tahap kedua 80 MW, dan tahap ketiga direncanakan 60 MW," jelas Eniya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan PLTP Ijen Milik Medco Bulan Depan
Untuk tahap kedua, Indonesia mendapat dukungan pembiayaan dari skema AZEC sebesar US$ 370 juta, termasuk kontribusi dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$ 92,6 juta.
"Pembiayaan total untuk unit kedua sebesar US$ 370 juta, dengan ADB menyumbang US$ 92,6 juta," ungkapnya.
Tahap pertama PLTP telah rampung, sementara Commercial Operation Date (COD) untuk tahap kedua ditargetkan pada 2027 dan tahap ketiga pada 2033.
Lebih lanjut, harga listrik dari tahap kedua dan ketiga akan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan.
"Unit pertama masih menggunakan harga lama. Unit kedua dan ketiga akan mengikuti harga sesuai Perpres 112," kata Eniya.
Baca Juga: Dinilai Lebih Murah, Listrik dari PLTP Berpotensi Gantikan Listrik Diesel
Sebagai informasi, Pasal 5 dalam Perpres 112/2022 menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari EBT oleh PLN terdiri atas harga patokan tertinggi dan harga hasil kesepakatan, dengan mempertimbangkan faktor lokasi. Evaluasi harga dilakukan setiap tahun berdasarkan rata-rata harga kontrak PLN yang terbaru.
Selanjutnya: NPL Turun, Kredit Macet BRI di Segmen Usaha Kecil Masih yang Tertinggi
Menarik Dibaca: Titik Lokasi Orb Aplikasi World Tutup Setelah Dibekukan Komdigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News