kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PT Makassar Tene paling banyak melakukan pelanggaran


Jumat, 30 Desember 2011 / 14:22 WIB
PT Makassar Tene paling banyak melakukan pelanggaran
ILUSTRASI. Subsidi listrik Januari-Maret 2021 diberikan 100% dengan batasan pemakaian.


Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hasil audit Kementerian Perdagangan dan Sucofindo menunjukkan PT Makassar Tene yang paling banyak melanggar penyaluran gula rafinasi. "Kalau tidak nomor satu, nomor dua," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kepada KONTAN, Jumat (30/12).

Akibat pelanggaran itu, Kementerian Perdagangan akan memangkas kuota impor gula rafinasi PT Makassar Tene. Sayang, dia belum memastikan seberapa besar pengurangan jatah impor PT Makassar Tene.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, sebanyak delapan gula rafinasi melakukan pelanggaran penyaluran gula rafinasi. Akibatnya, gula rafinasi yang seharusnya ditujukan bagi pasar industri juga merembes ke pasar konsumen.

Menurutnya, dari delapan perusahaan gula itu, tiga diantaranya tidak memiliki izin. Bahkan, dia mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan pengangkutan gula rafinasi antar pulau.

Hasil survei Sucofindo dari 8.619 pengecer yang dilakukan di 439 pasar, 200 kabupaten di 33 provinsi seluruh Indonesia menunjukkan sebanyak 17,9% atau sebanyak 1.541 pengecer melakukan penjualan gula rafinasi ke pasar konsumen. Untuk itu, Bayu mengatakan akan mengurangi impor gula rafinasi. Sebagai catatan alokasi impor raw sugar untuk tahun 2011 adalah sebanyak 2.425 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×