kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara


Rabu, 19 Februari 2025 / 14:11 WIB
Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan efisiensi di perusahaan-perusahaan milik BUMN dilakukan untuk menciptakan holding-holding BUMN yang kuat dalam menghadapi persaingan pasar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Danantara tengah menjadi sorotan. Herry Gunawan, Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, menjelaskan bahwa perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap struktur pengelolaan BUMN dan dampaknya terhadap keuntungan serta kerugian yang bisa timbul dari badan usaha ini.

Herry menilai bahwa meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan saham, prinsip dasar pengelolaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tetap tidak berubah. BUMN akan tetap bisa dikenakan delik korupsi, meskipun kini ada Danantara yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan saham. 

"Ini berarti, keuntungan dan kerugian BUMN masih menjadi tanggung jawab negara, meski disalurkan melalui Danantara, yang bertugas untuk menyetor dividen ke bendahara negara," kata Herry kepada KONTAN, Rabu (19/2).

Baca Juga: Danantara Meluncur 24 Februari, Prabowo Ungkap Arti Mendalam di Baliknya!

Secara hukum, Herry menekankan bahwa tidak ada perubahan prinsip mendasar. Hukum tetap mengakui BUMN sebagai entitas yang terpisah dari negara, sehingga masih berlaku aturan korupsi dan pengelolaan yang transparan. 

Namun, yang berubah adalah penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR), di mana pengurus BUMN yang mengikuti prosedur dan aturan yang tepat tidak akan serta-merta dianggap bersalah, meskipun ada kerugian yang ditimbulkan. Ini berarti, selama pengelolaan dilakukan sesuai dengan aturan, maka prinsip BJR bisa diterapkan.

Baca Juga: Luhut: Banyak Perusahaan Asing Mau Bekerja Sama dengan Danantara, Ada Abu Dhabi

Perubahan penting lainnya adalah dalam struktur manajerial BUMN. Sebelumnya, Kementerian BUMN memiliki kekuasaan penuh dalam penunjukan komisaris dan direksi BUMN. Dengan hadirnya Danantara, peran tersebut kini terbagi, meskipun Kementerian BUMN tetap bisa mengusulkan kandidat. 

"Ini mengurangi potensi intervensi politik dalam pengelolaan BUMN, yang selama ini sering dikritik karena adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam penunjukan jabatan strategis," jelasnya.

Herry juga menyampaikan bahwa pengelolaan BUMN berorientasi bisnis akan lebih leluasa tanpa banyak campur tangan pemerintah. BUMN dengan orientasi bisnis bisa bergerak lebih fleksibel mengikuti dinamika pasar, meskipun tetap harus selaras dengan arah kebijakan pemerintah, seperti hilirisasi industri. 

"Ini memberikan keleluasaan bagi BUMN untuk mengelola bisnis mereka tanpa terlalu banyak batasan birokrasi," sambungnya.

Dengan perubahan ini, Herry optimis bahwa kinerja BUMN akan meningkat. Pengelolaan BUMN yang lebih berfokus pada prinsip bisnis, bukan politis, dapat menghasilkan keputusan yang lebih tepat dan efisien. Namun, Herry juga mengingatkan bahwa untuk mewujudkan ini, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang ketat harus diterapkan. 

"Jika pengurus BUMN masih melibatkan politisi yang memiliki potensi konflik kepentingan, maka harapan untuk peningkatan kinerja tersebut bisa jadi hanya mimpi belaka," kata dia.

Dengan adanya Danantara, Herry berharap bahwa pengelolaan BUMN akan lebih profesional, transparan, dan efisien, yang pada akhirnya akan membawa keuntungan yang lebih optimal bagi negara. "Namun, sejauh mana perubahan ini dapat berlangsung tanpa campur tangan politik masih harus dilihat ke depannya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ada Aksi Tarik Uang di Bank BUMN, OJK: Masyarakat Sudah Dewasa

Selanjutnya: CNAF Catatkan Penyaluran Pembiayaan Baru Capai Rp 934 Miliar per Januari 2025

Menarik Dibaca: Hujan Petir Turun di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (20/2) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×