Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin lebih panjang bagi penambang yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.34/2017 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Latar belakang keluarnya aturan tersebut tidak jauh-jauh dari urusan PT Freeport Indonesia, utamanya berkaitan dengan perpanjangan operasi. Maklum, pasal 18 Ayat 4 peraturan ini menyebutkan, Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan (lihat infografik).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan, penerapan aturan baru ini bisa menyebabkan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian mendapatkan perpanjangan masa kontrak yang lebih lama. Sebelumnya, PP No.1/2017 hanya menyebutkan, IUP Khusus berhak atas perpanjangan operasi selama 2x10 tahun.
IUP OP Khusus Pengolahan dan atau pemurnian yang sudah berjalan tetap berlaku sampai izinnya berakhir. "Jika mengajukan perpanjangan dan memenuhi syarat, perpanjangannya mengikuti Permen ESDM No.34/2017," terang Sujatmiko kepada KONTAN, Selasa (30/5).
Namun Sujatmiko tak bersedia mengonfirmasi dugaan bahwa aturan ini bersinggungan dengan negosiasi pemerintah dan Freeport Indonesia.
Sebagai catatan, saat ini pemerintah dan Freeport Indonesia sedang bernegosiasi mengenai perpanjangan operasi dan kewajiban membangun smelter. Jika merujuk Permen ESDM No.34/2017, Freeport berhak mendapatkan perpanjangan operasi selama 50 tahun (30 tahun plus 20 tahun) asalkan membangun smelter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, aturan baru ini hanya menggabungkan dan menyederhanakan dari aturan sebelumnya. "Dokumen, mekanisme, proses bisnis, termasuk jenis-jenisnya. Ini debirokratisasi," tandas Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/5).
Bambang menegaskan, perpanjangan masa operasi selama 30 tahun itu hanya berlaku untuk izin smelter yang dibangun oleh si penambang. Jadi, izin masa operasi itu bukan untuk izin pertambangan.
Ia mencontohkan PT Vale Indonesia Tbk yang sudah membangun smelter. Apabila masa operasi 30 tahun sudah habis, perusahaan itu berhak diperpanjang lagi selama 2x10 tahun. "Tapi, itu untuk izin smelter saja. Izin pertambangannya nanti terpisah lagi," tandasnya.
Hingga tulisan ini naik cetak, Riza Pratama Jurubicara Freeport Indonesia belum memberikan tanggapan. Demikian juga Niko Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk.
Pengamat pertambangan dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, aturan tersebut erat kaitannya dengan proses negosiasi Freeport dan Kementerian ESDM. Salah satu poin negosiasi adalah ketentuan perpanjangan operasi Freeport sampai tahun 2041.
Dia menyatakan, untuk menjadi IUP Operasi Khusus, Freeport harus membangun smelter. Setelah itu, "Operasi Freeport baru bisa diperpanjang 2x10 tahun," tandas Redi, kepada KONTAN.
Ia mengingatkan, pemberian perpanjangan seketika menjadi IUPK dan hak penambahan izin operasi selama 20 tahun berpotensi melanggar Undang-Undang No.4/2009 tentang Minerba. Pelanggaran tersebut bisa terjadi jika Freeport Indonesia masih tetap menggunakan status kontrak karya (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News