kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rejeki Pajak Progresif untuk Kendaraan Bekas


Rabu, 21 Oktober 2009 / 18:48 WIB
Rejeki Pajak Progresif untuk Kendaraan Bekas


Reporter: Nurmayanti |

JAKARTA. Rencana penerapan pajak progresif kepemilikan kendaraan roda empat memang masih dalam tahap rencana. Meski begitu, banyak pihak memprediksi penerapan pajak ini akan mempengaruhi pasar mobil di dalam negeri. Bukan hanya kendaraan anyar yang penjualannya bakal anjlok jika kebijakan ini jadi berlaku; tetapi kendaraan bekas pun akan kena imbasnya.

Untuk kendaraan bekas, penerapan pajak progresif justru memberi angin segar. Herjanto Kosasih, Senior Marketing Manager PT Marga Sadhya Swasti, selaku pengelola Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua menilai pola pembelian mobil di masyarakat akan beralih ke kendaraan bekas jika pajak progresif jadi berlaku. Sebab, masyarakat tak perlu membeli pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jika mobil bekas kita bisa menggunakan nama orang lain. Sedangkan kendaraan baru harus memakai nama sendiri,” kata Herjanto, Rabu (22/10).

Ia memperkirakan, permintaan mobil bekas akan naik hingga 50% seiring pemberlakuan pajak progresif. Jika mengacu pada penjualan WTC secara normal, Herjanto menghitung permintaan mobil bekas di tempat usahanya naik dari 50-60 unit perhari menjadi 75 unit -90 unit per hari.

Sekedar mengingatkan, rencana penerapan pajak progresif tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam RUU menetapkan, pajak progresif yang berlaku bagi kepemilikan kendaraan pertama sebesar 0-2%. Pajak akan naik untuk kendaraan kedua dan ketiga menjadi 2%-10%. Rencananya, RUU ini berlaku pada 2010 dan mulai diterapkan pada 2011 atau 2012, menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×