Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jisman juga mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Saat ini, kata Jisman, pemerintah berharap agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Selain itu, PLN juga diharapkan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Rincian tarif listrik per Juli 2024
Masyarakat dapat mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku mulai Senin (1/7/2024) berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Nah, itulah tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (1/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Juli 2024"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News