kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respon Industri dan Pengamat atas Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya


Kamis, 28 April 2022 / 22:52 WIB
Respon Industri dan Pengamat atas Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
ILUSTRASI. Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai 28 April 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil yang diundangkan pada Rabu (27/4).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK.

“Kebijakan tersebut ini akan berlaku 28 April, yaitu malam ini pukul 00.00 WIB dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah  bisa dicapai di Rp 14.000 per liter,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4) malam.

Permendag  Nomor 22 tahun 2022 menegaskan, Eksportir dilarang sementara melakukan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunan Belum Tentu Bisa Pangkas Harga Minyak Goreng

Eksportir yang melanggar ketentuan ini disebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, produk-produk yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Airlangga bilang, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, dan kepolisian akan terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” tutur Airlangga.

Ketentuan yang dituangkan dalam Permendag  Nomor 22 tahun 2022 berbeda dengan pernyataan Airlangga sebelumnya. Dalam konferensi pers Selasa malam (26/4), Airlangga menyebutkan bahwa larangan kebijakan ekspor hanya diberlakukan terhadap RBD Palm Olein pada 3 kode HS, yaitu, HS 15.11.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.




TERBARU

[X]
×