Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg) ditargetkan selesai tahun ini.
Adapun revisi kedua Perpres tersebut dikejar salah satunya untuk mencapai target satu harga LPG di seluruh Indonesia.
"Jadi ini saya baru ingin sampaikan bahwa kita sekarang sedang mem-finalkan di bulan ini revisi Perpres LPG," ungkap Direktur Jendral (Dirjen) Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).
"Iya (revisi) Perpres, harus, pokoknya tahun ini harus selesai. Entah bulan ini (November), entah akhir bulan, pokoknya tahun ini (selesai), ya," tegas Laode.
Baca Juga: Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga Lebih Sulit dari BBM Satu Harga, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Laode bilang Perpres yang lama hanya mengatur harga LPG sampai Pangkalan, sedangkan saat ini sudah ada Sub-Pangkalan, atau Pengecer yang telah terdaftar sebagai agen resmi Pertamina untuk menyalurkan LPG.
"Yang jelas saat ini kan, kita sudah sampai rantai pasoknya itu ke Sub-Pangkalan, tapi aturannya kan baru sampai Pangkalan. Nah ini kita sempurnakan dulu regulasi ini," jelasnya.
Meski begitu Laode bilang, revisi Perpres ini selain memastikan kejelasan hukum para Sub-Pangkalan namun juga untuk mengarah pada penyetaraan harga LPG di nusantara.
"Mengarah ke situ (satu harga LPG)," kata dia.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg 2026 Dinilai Bakal Diperketat, Berbasis NIK dan DTSEN
Sebelumnya dalam catatan Kontan, target satu harga ini juga telah dikemukakan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, peraturan mengenai LPG satu harga ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru, yang saat ini masih digodok.
Lebih detail, Yuliot menjelaskan saat ini skema dari harga LPG di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Meskipun pemerintah telah menetapkan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET), biaya logistik tiap daerah yang berbeda, membuat harga per tabung di masing-masing daerah juga memiliki perbedaan yang signifikan.
Asal tahu saja, HET adalah harga maksimum yang diperbolehkan untuk suatu produk dijual kepada konsumen akhir.
Untuk menghindari harga yang terlalu jauh dari HET, Yuliot bilang melalui Perpres, pemerintah akan langsung menetapkan harga LPG 3 kg di masing-masing provinsi, dengan tetap memperhitungkan biaya logistik atau transportasinya.
Mekanisme ini mirip dengan penetapan harga BBM terutama jenis Pertamax oleh PT Pertamina (Persero).
"Ini hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan berdasarkan wilayah," jelas Yuliot.
Baca Juga: Menteri Bahlil Kaji Penambahan Tugas BPH Migas Awasi LPG 3 Kg
Selanjutnya: Prabowo Bertemu dengan Dua Tokoh Serikat Buruh Internasional, Apa yang Dibahas?
Menarik Dibaca: 13 Cara Alami Mengobati Kolesterol Tinggi yang Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













