Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015.
Terbitnya PMK ini diyakini akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, fasilitas tax holiday tersebut diberikan kepada hampir semua sektor manufaktur.
“Kami yakin PMK ini akan meningkatkan investasi di sektor manufaktur, dan kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi,” ujar Franky dalam siaran resmi, Rabu (26/8).
Menurut Franky, insentif tax holiday dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Dari hasil komunikasinya dengan para investor, banyak dari mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.
“Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday,” ungkap Franky.
Dalam PMK yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan.
Lalu industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi.
DI tahun 2015 BKPM menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp 267,5 triliun atau 51,5% dari target realisasi investasi 2015 sebesar Rp 519,5 triliun. Hingga semester I 2015, realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp 112,81 triliun atau sekitar 42,17% dari target tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News