kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Riset Pemasaran Harus Memiliki Relevansi dengan Industri dan Bisnis


Kamis, 27 Maret 2025 / 20:45 WIB
Riset Pemasaran Harus Memiliki Relevansi dengan Industri dan Bisnis
ILUSTRASI. Merek dagang. KONTAN/Baihaki


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu faktor penting dalam bisnis adalah riset pemasaran. yang tetap relevan terhadap industri. Riset pemasaran saat ini harus ikut berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Riset pemasaran saat ini harus ikut berinovasi tidak hanya dari segi metode riset dan teknologi, tapi juga menyiapkan generasi yang bisa memiliki pemikiran-pemikiran baru. Namun tetap dalam standar koridor riset pemasaran tanpa mengurangi kualitas dan integritas,” terang Ketua Umum Perhimpunan Riset Pemasaran Indonesia (Perpi), Amalia Oktaviani Paera dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Baca Juga: Menyusun Strategi Pemasaran Digital Lewat TikTok

Amalia terpilih sebagai Ketua Umum Perpi periode tahun 2025-2027 menggantikan Rhesa Yogaswara yang sudah tiga periode atau enam tahun memimpin Perpi. Amalia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perpi. 

Saat ini PERPI menaungi 47 perusahaan riset pemasaran di Indonesia, terdiri dari perusahaan lokal dan multinasional dengan standar kualitas yang dapat diterima oleh Industri. Pendirian lembaga ini untuk membantu strategi perkembangan ekomoni industri.

Industri riset pemasaran di Indonesia masih terus tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Tercatat sebesar Rp 2,4 triliun
pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×