kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

RKAB 2026 Tertahan, Eramet Masih Pantau Operasi Weda Bay Nickel


Minggu, 11 Januari 2026 / 19:57 WIB
RKAB 2026 Tertahan, Eramet Masih Pantau Operasi Weda Bay Nickel
ILUSTRASI. Dukungan Eramet dan Upaya Nikel Indonesia Dapatkan Paspor ke Pasar Global (Dok/PT Eramet Indonesia)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perusahaan tambang asal Prancis Eramet menyatakan masih mencermati proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT Weda Bay Nickel (WBN) yang hingga awal Januari belum diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Head of Communications Eramet Indonesia Nancy Pasaribu mengatakan, sebagai pemegang saham minoritas di WBN, Eramet memahami bahwa proses persetujuan RKAB 2026 masih berjalan.

Saat ini, WBN terus berkoordinasi dan mengikuti arahan Kementerian ESDM terkait keberlanjutan kegiatan produksi tambang.

“Eramet akan terus memantau perkembangan proses persetujuan RKAB tersebut,” ujar Nancy kepada Kontan.co.id, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Sawit Jadi Jembatan Baru Kerja Sama Indonesia–Pakistan

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB tahunan 2026 seiring dengan pembahasan penyesuaian produksi sejumlah komoditas mineral dan batu bara.

Kebijakan ini dikaitkan dengan wacana pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditas tambang sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pembahasan penyesuaian produksi dalam RKAB 2026 masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini RKAB tahunan 2026 memang belum terbit. Masih ada beberapa penyesuaian, terutama terkait dengan produksi,” kata Tri saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemangkasan produksi, melainkan penyesuaian.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan 10%, Depo Bangunan Gaspol Ekspansi Gerai di 2026

Namun ia mengakui, rencana pengendalian produksi turut memengaruhi proses pembahasan RKAB.

Sambil menunggu persetujuan RKAB 2026, Kementerian ESDM memberikan relaksasi kepada perusahaan tambang agar tetap dapat beroperasi selama masa transisi.

Dalam periode tersebut, perusahaan diperbolehkan berproduksi maksimal 25% dari RKAB 2026 versi tiga tahunan selama tiga bulan ke depan.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana mengatakan, pelaku industri nikel saat ini masih menunggu hasil perhitungan dan pengumuman resmi pemerintah terkait kuota produksi bijih nikel 2026.

Baca Juga: Menimbang Prospek Kinerja Industri Kaca pada 2026, Ini Sorotan dari Pelaku Usaha

“Kami menunggu hasil perhitungan dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait persetujuan rencana produksi bijih nikel untuk tahun 2026,” ujar Arif kepada Kontan, Minggu (11/1/2026).

Sebagai informasi, PT Weda Bay Nickel mulai beroperasi sejak 2019 dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan memiliki masa operasi hingga 2069. Perusahaan ini dioperasikan oleh Tsingshan Group asal China dengan kepemilikan saham sebesar 51,2%, Eramet 37,8%, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebesar 10%.

Selanjutnya: Sawit Jadi Jembatan Baru Kerja Sama Indonesia–Pakistan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×