kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Roadmap industri hasil tembakau dinilai penting untuk amankan investasi


Kamis, 12 Desember 2019 / 17:53 WIB
Roadmap industri hasil tembakau dinilai penting untuk amankan investasi
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara manual di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019). Berbagai kalang


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Enny mengatakan roadmap yang komprehensif tersebut nantinya diharapkan mampu menjawab kepastian investasi. Sebab, pentingnya peran industri hasil tembakau bukan hanya menjadi modal kapital bagi negara tetapi juga menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mendukung dibentuknya roadmap IHT dan berharap terjadi komunikasi yang baik dan intens dengan seluruh stakeholder. "Kita berharap di dalam pembentukan Roadmap Industri hasil tembakau ada komunikasi yang intens duduk bareng dan kalau bisa sudah menyedot tembakau petani sudah berapa banyak. Ini harus duduk bareng," tambah Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang peta jalan (roadmap) IHT masih dibutuhkan untuk segera dirancang oleh pemerintah. Pasalnya, keterkaitan IHT ini sangat dalam dan luas terhadap penerimaan negara dan beberapa pihak lainnya.

"Kami melihat roadmap ini masih sangat diperlukan karena keterkaitan industri sangat dalam dan luas tadi, maka perlu suatu guidance ke depannya," ucap Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto di kesempatan yang sama.

Baca Juga: Selaras Citra Nusantara Perkasa kembangkan alat deteksi jantung

Ia mengungkapkan, Kemenperin pernah merancang peta jalan (roadmap) IHT melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 hingga 2020. Namun, roadmap itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri saat itu. "Pada 2016 ternyata harus dicabut karena bertentangan dengan UU Kesehatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah harus segera bisa mencari titik tengahnya. Mulai dari sudut pandang petani maupun industri agar bisa searah. Apalagi, Indonesia merupakan negara penghasil IHT terbesar ke-2 di dunia. 

"Kalaupun kita sepakat mau meneruskan roadmap, tentunya dengan langkah-langkah terukur. Pengalaman di beberapa negara memang tidak serta merta langsung. Kami melihat untuk konteks di Indonesia perlu suatu roadmap yang bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk membuat kebijakan atau mem-framing mereka baik operasional, rencana investasi, bahkan juga masalah ketenagakerjaan kita bisa direncanakan dengan baik," pungkasnya. 

Baca Juga: Kemenkop dan UKM minta ada pemetaan kebutuhan cangkul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×