Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan melarang ataupun membatasi peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS) dengan melarang penggunaan perisa rasa pada rokok elektrik.
Caranya, pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya.
Baca Juga: Kemenkes: Pengguna rokok elektrik terbanyak ada pada kelompok usia sekolah
Alasannya, penggunaan rokok elektrik diduga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Terlebih, terdapat dugaan kuat bahwa terjadi peningkatan penggunaan rokok elektrik oleh anak berusia 10-18 tahun dari yang semula 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, liquid atau essens rokok elektrik juga diduga kerap disalahgunakan dengan cara dicampur Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan pihaknya menolak keras wacana pelarangan maupun pembatasan peredaran rokok elektrik. Dalam hal ini, Aryo mempertanyakan dasar kajian pemerintah yang menyatakan dampak bahaya dari penggunaan rokok elektrik.
“Sekarang posisinya kajian yang dibuat pemerintah kan belum ada. Itu yang kita tunggu, kalau memang ada kajiannya buka ke publik, atau bikin kajiannya bareng kita biar kami agar kajiannya bisa divalidasi bersama,” ujar Aryo kepada Kontan.co.id (11/11).
Baca Juga: Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa?
Aryo mengakui bahwa rokok elektrik tidak 100% aman bagi tubuh manusia. Meski begitu, APVI berkeyakinan bahwa rokok elektrik relatif lebih aman untuk digunakan ketimbang rokok konvensional. Oleh karenanya, APVI menilai penggunaan rokok elektrik bisa dijadikan sebagai pilihan alternatif bagi perokok konvensional yang ingin memulai hidup lebih sehat.
Dalam memperkuat argumen di atas, Aryo mengutip data Lembaga Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE) yang menyatakan bahwa rokok elektrik 95% lebih aman untuk digunakan dibanding rokok konvensional.