kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rokok elektrik dikabarkan bakal dilarang, begini tanggapan APVI


Senin, 11 November 2019 / 20:26 WIB
Rokok elektrik dikabarkan bakal dilarang, begini tanggapan APVI
ILUSTRASI. Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11). Pemerintah dikabarkan akan melarang ataupun membatasi peredaran rokok elektrik. KONTAN/Fransiskus Si


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Aryo mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian mandiri dengan cara melakukan scan atau foto toraks untuk membandingkan kondisi paru-paru pengguna rokok elektrik dengan rokok konvensional. Hasilnya, asosiasi menyimpulkan bahwa paru-paru pengguna rokok elektrik memiliki kondisi yang lebih sehat dibanding perokok konvensional.

Selain itu, Aryo juga mempertanyakan temuan pemerintah yang menyimpulkan adanya kenaikan penggunaan rokok elektrik oleh anak berusia 10-18 tahun dari yang semula 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.

Pasalnya, data internal yang dimiliki oleh asosiasi menunjukkan bahwa mayoritas pembeli rokok elektrik masih berasal dari pengguna berusia 20-30 tahun. Sisanya, pembeli rokok elektrik lebih banyak berasal dari pengguna yang berusia 18-23 tahun. Sementara itu, pembeli berusia di bawah 18 tahun berada di bawah 10% dari total pembeli.

Sementara itu, perihal penyalahgunaan essens atau liquid rokok elektrik, Aryo menilai bahwa pelarangan atau pembatasan rokok elektrik bukan merupakan solusi yang tepat untuk menekan angka peredaran NAPZA. 

Baca Juga: Kemenko PMK: Regulasi Vape ditargetkan rampung akhir 2020

Aryo mengatakan bahwa, rokok elektrik sejatinya hanyalah merupakan alat yang bisa disalahgunakan untuk mengedarkan NAPZA sama halnya dengan benda-benda lain seperti misalnya botol mineral maupun rokok konvensional.

“Yang masalah itu kan sebenarnya kenapa narkobanya itu bisa ada di Indonesia, kalau narkobanya tidak ada juga tidak mungkin dipakai di sini” tutur Aryo kepada Kontan.co.id (11/11).

Meski demikian, Aryo mengatakan bahwa risiko penyalahgunaan ataupun penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur tidak luput dari perhatian asosiasi. Oleh karenanya, APVI secara aktif terus melakukan pengawasan dalam bentuk inspeksi secara acak atau random checking serta menyediakan layanan hotline pengaduan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×