kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Seberapa Menarik Lelang 10 WIUP Mineral Logam dan Batubara Bagi Smelter?


Jumat, 06 Oktober 2023 / 19:55 WIB
Seberapa Menarik Lelang 10 WIUP Mineral Logam dan Batubara Bagi Smelter?
ILUSTRASI. Kementerian ESDM akan melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara . REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dalam waktu dekat. Blok yang akan dilelang mulai dari emas, nikel, batubara, dan tembaga. 

Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykal Hubeis menjelaskan, beberapa investor smelter mungkin melihat lelang sebagai peluang untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk operasional. 

Namun lelang ini juga belum tentu menjamin dan menjawab kebutuhan bahan baku smelter karena ada dua rezim izin yang berlaku untuk smelter. Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di mana pertambangan mineral terintegrasi dengan smelter. Untuk IUP berada di bawah Kementerian ESDM. 

Baca Juga: Pemerintah Segera Lelang 10 WIUP Minerba, Begini Tanggapan IMA

Kedua, Izin Usaha Industri (IUI) atau smelter yang tidak terintegrasi (berdiri sendiri) di bawah Kementerian Perindustrian.

Secara umum, kebijakan lelang tersebut lebih cocok bagi smelter yang terintegrasi dengan  tambang. Namun kurang menarik bagi smelter yang berdiri sendiri.

“Bagi smelter yang terintegrasi mungkin tertarik untuk mengikuti lelang ini agar dapat memperoleh akses ke blok-blok tersebut dan memastikan pasokan yang stabil untuk smelter mereka,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/10). 

Saat ini, lanjut Haykal, kondisi pendanaan perusahaan mineral logam ditentukan dan tergantung pada asesmen risiko dan proyeksi keuntungan perusahaan terhadap rencana ekspansi tersebut. Beberapa hal yang bisa menjadi penghambat ialah harga komoditas yang fluktuatif,  perubahan regulasi, isu-isu lingkungan, dan ketidakpastian politik.

Biasanya, pendanaan untuk melakukan ekspansi menambah wilayah tambang, perusahaan biasanya mengandalkan pinjaman bank, atau melalui investor swasta berupa dana ventura. 

Lainnya, bisa melalui pasar saham dengan menerbitkan obligasi atau menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Cara lain yang bisa ditempuh, bisa melalui kemitraan. 

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan lelang 10 WIUP ini merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber daya dan cadangan minerba di Indonesia. Sekaligus menciptakan nilai tambah untuk mineral dan batubara dengan adanya pemanfaatan minerba tersebut. 

“Lelang tersebut menarik untuk diikuti oleh pengusaha tambang nasional dan asing. Namun, dalam mengikuti lelang tersebut pengusaha harus jeli dalam memilih lokasinya,” jelasnya saat dihubungi terpisah. 

Baca Juga: Pemerintah akan Lelang 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

Rizal mengingatkan, harus ada desk top study, studi literatur, survei awal atau peninjauan lapangan terlebih dahulu. Selain itu pengumpulan data sekunder jika ada. Sehingga wilayah yang akan diajukan atau diikuti lelangnya masih menarik dalam arti mengandung sumber daya dan cadangan minerba. 

Khusus blok nikel, lanjut Rizal, harus dipastikan bahwa wilayah yang dilelang belum dijamah penambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, bukan hal yang aneh, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel sering dijarah oleh PETI dengan berbagai modus operandinya.

Perhapi menilai, dari 10 WIUP yang akan dilelang, ada beberapa yang luas lahannya terlalu kecil seperti Blok Lolayan yang hanya 162,3 Hektar, Blok Wailukum 217 Hektar. Hal ini bisa menyulitkan penerapan good mining practice terutama dalam pengelolaan lingkungan karena lahan terlalu sempit. 

Pengelolaan lingkungan yang dimaksud Rizal ialah termasuk dibangunnya fasilitas pembibitan tanaman atau nursery, kolam pengendap (sediment pond), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan lainnya. 

“Kami merekomendasikan lebih baik blok yang kecil-kecil tersebut tidak dilelang agar bisa in line dengan penerapan good mining practice,” tegasnya. 

Secara umum, dari sisi pendanaan, Rizal menyatakan, saat ini tidak menjadi masalah bagi perusahaan nasional dan asing untuk meraih dana segar untuk mengikuti lelang yang dijalankan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×