kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah kontraktor migas mulai meminta perpanjangan kontrak blok migas


Minggu, 13 Oktober 2019 / 18:35 WIB
Sejumlah kontraktor migas mulai meminta perpanjangan kontrak blok migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

Tak cukup dengan itu, Pertamina pun masih mengincar blok terminasi lainnya, yang terdekat adalah Blok Corridor. Di blok yang akan terminasi pada tahun 2023 itu, Pertamina tengah bersaing dengan ConocoPhillips dan Repsol.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman membenarkan terjadinya penurunan produksi di sejumlah blok terminasi. "Iya penurunannya rata-rata 4%, masih oke lah," jelas Fatar ketika ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dorong potensi migas, ini sejumlah strategi SKK Migas

Lebih lanjut Fatar menjelaskan pemerintah tentunya akan berupaya untuk mengecilkan persentase tersebut. Upaya tersebut dirasa perlu sebab Pemerintah memiliki target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirasa tinggi.

Disisi lain Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Menanggapi Permen tersebut, Djoko Siswanto yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas ESDM bilang aturan tersebut sebagai penegasan hukum dan langkah pencegahan agar tidak terjadi penurunan produksi. “Asalkan sudah teken (PSC), kontraktor baru dapat melakukan pembiayaan atau melakukan sendiri kegiatan operasi,” jelas Djoko.

Lebih lanjut Djoko mencontohkan, baik PT Pertamina maupun kontraktor baru lainnya yang mengambil alih blok migas terminasi dapat melakukan pembiayaan maupun pengeboran di blok tersebut sebelum kontrak baru berlaku efektif. Adapun opsi lainnya yakni Pertamina maupun kontraktor baru hanya membiayai dan kegiatan operasi sepenuhnya dilaksanakan kontraktor eksisting.

Sejatinya mekanisme ini sudah diterapkan di Blok Mahakam, adanya aturan ini untuk memastikan dasar hukum dari pelaksanaan di lapangan. "Dengan adanya dasar hukum maka akan lebih firm. Seandainya Pertamina belum efektif berlaku kontraknya, boleh tidak dia masuk pembiayaan, jika tidak maka produksi kemungkinan turun,” jelas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×