Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meminta supaya pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa ditunda. Satu diantaranya adalah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VII tampaknya masih bergairah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba. Buktinya, dalam jadwal yang beredar, Komisi VII DPR RI masih mengagendakan rapat kerja bersama lima menteri terkait, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Awalnya, raker akan digelar pada pukul 13:00 WIB. Namun, jadwal itu mundur menjadi 19:00 WIB lantaran menteri dan wakil menteri diagendakan rapat bersama Presiden.
Lantas, apakah revisi UU Minerba akan dikebut meski DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang? atau akan pembahasan akan dilanjutkan (carry over) oleh parlemen yang akan datang?
Menanggangi hal tersebut, sejumlah pihak yang menjadi stakeholders di sektor pertambangan minerba meminta supaya revisi regulasi ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang ESDM Sammy Hamzah misalnya, berpendapat bahwa UU Minerba memiliki implikasi yang mendasar dan jangka panjang terhadap investasi dan pengusahaan di sektor tambang.
Oleh sebab itu, "Lebih baik tidak dibuat secara terburu-buru," katanya ke Kontan.co.id, Rabu (25/9).
Sammy bilang, pihaknya sempat diminta untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Minerba ini. Namun, setelah masukan diberikan, belum ada diskusi lanjutan dari pemerintah.
"Kami pernah diminta masukan dan sudah kami berikan, tapi sejak diberikan belum ada feedback atau adanya diskusi lagi, kami sangat terbuka untuk diundang pembahasan," terangnya tanpa memberikan keterangan tentang poin-poin yang menjadi usulan Apindo.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Sumber Daya Minerba dan Listrik Garibaldi Thohir menyoroti soal kepastian hukum di sektor pertambangan, khususnya untuk komoditas batubara.
Malkum, pria yang akrab disapa Boy Thohir ini adalah bos dari Adaro Energy, salah satu perusahaan batubara raksasa pemegang perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.
"Yang kita perlukan adalah kepastian hukum, bagaimana pun sektor batubara masih penyumbang devisa ekspor kedua setelah kelapa sawit," ujarnya ke Kontan.co.id.