kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif


Rabu, 25 September 2019 / 18:14 WIB
Sempat ditunda, RUU Minerba kembali dibahas intensif
ILUSTRASI. RDP PASCA PENGAMBILALIHAN SAHAM PTFI


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

Sayangnya, Boy enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi revisi UU Minerba, termasuk poin-poin perubahan yang diharapkan ada dalam revisi tersebut. "Kuncinya kepastian hukum dan konsistensi regulasi," balas Boy.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai penyelesaian revisi UU Minerba tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa. Sebab, banyak permasalahan yang perlu diselesaikan dalam revisi UU Minerba. Tak hanya soal perizinan, namun juga harus memperhatikan kelangkaan sumber daya, degradasi lingkungan serta kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi.

"Terlalu mepet, ada kesan tergesa-gesa pada bulan ini atau bulan depan," tuturnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS) Budi Santoso menilai penyelesaian revisi UU Minerba tidak mungkin selesai di periode DPR saat ini. Menurutnya, UU Minerba harus bisa mengatasi inkonsistensi kebijakan seperti yang terjadi saat ini. 

"Tidak mungkin revisi UU Minerba diselesaikan pada periode ini. UU tersebut harus mengantisipasi masalah dalam persepektif jangka panjang," ujar Budi.

Asal tahu saja, revisi UU Minerba masih tersendat lantaran pemerintah masih belum bersepakat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebelumnya, dalam rapat kerja terakhir antara Komisi VII dan Kementerian terkait pada 13 September 2019 lalu, diambil kesimpulan bahwa Komisi VII dan pemerintah sepakat kembali memberikan kesempatan untuk melakukan sinkronisasi DIM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat itu menegaskan,  pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merampungkan DIM tersebut. Ia pesimistis, DIM revisi UU Minerba bisa rampung sebelum masa persidangan DPR RI Periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang.

"Kalau secara realistis, DIM yang disepakati oleh 5 menteri disampaikan 30 September rasanya mungkin sulit. Kalau bisa, mungkin ya sebulan atau dua bulan," ujar Jonan.

Apalagi, sambung Jonan, susunan kabinet baru akan efektif terbentuk pada 21 Oktober 2019. Sehingga, Jonan memprediksi DIM revisi UU Minerba baru akan selesai pada akhir tahun ini.

"Jadi akhir tahun lah paling lambat mestinya DIM selesai disampaikan. Karena pergantian anggota kabinet, mungkin setelah itu baru dibahas lagi secara detail," terang Jonan.




TERBARU

[X]
×