kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Setoran Pajak Pupuk Kaltim Mencapai Rp 5,2 Triliun Sepanjang 2022


Kamis, 13 Juli 2023 / 20:24 WIB
Setoran Pajak Pupuk Kaltim Mencapai Rp 5,2 Triliun Sepanjang 2022
ILUSTRASI. Setoran pajak Pupuk Kaltim naik 248% menjadi Rp 5,2 triliun


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berhasil menyetorkan dana perpajakan kepada negara sebesar Rp 5,2 triliun di tahun 2022 lalu atau naik sebesar 248% dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini seiring dengan pertumbuhan pendapatan signifikan selama periode tahun 2022. 

Di sepanjang tahun 2022 PKT mampu menorehkan pencapaian yang tertinggi di sepanjang masa perusahaan, yakni sebesar Rp 14,59 triliun, meningkat 137% dari pendapatan bersih pada tahun 2021. 

Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman mengungkapkan, produktivitas PKT dalam upaya membantu petani serta menyokong ketahanan pangan dapat tercapai berkat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni TARIF (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness). 

Baca Juga: Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG Melalui Inovasi Kitosan

Berdasarkan implementasi TARIF itu juga, PKT mampu mempertahankan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara, yang rutin dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ke depannya, transparansi, khususnya pada administrasi finansial perusahaan, akan terus kami jaga agar tata kelola keuangan perusahaan tetap bersih, akuntabel, dan kapabel dalam mendukung kelangsungan bisnis perusahaan,” ujar Qomaruzzaman, dalam siaran pers, Kamis (13/7). 

Berdasarkan laporan keuangan terbaru 2022 PKT yang telah diaudit, pajak yang dibayarkan oleh PKT meliputi Pajak Penghasilan (PPh) potong/pungut, Pajak dibayar di muka, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut (PPN Wapu), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara untuk PBB sendiri, PKT telah menyetorkan Rp 41 Milyar kepada pemerintah daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, sesuai dengan besar luas lahan dan bangunan yang dimiliki. 

Komitmen serta kontribusi PKT dalam membayar pajak ini juga mengundang apresiasi banyak pihak. Salah satunya lewat penghargaan yang diterima dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga di gelaran Tax Gathering 2023 yang dihelat Februari silam. 

Baca Juga: PKT Jalankan Program Berbagi Sembari Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk Subsidi

PKT menerima penghargaan di dua kategori sekaligus yakni Wajib Pajak dengan Pertumbuhan Pembayaran Pajak Tertinggi Tahun 2022 dan Wajib Pajak sebagai kontributor penerimaan terbesar tahun 2022. 

Selain itu, PKT juga mendapatkan apresiasi dari KPP Pratama Bontang dalam acara Tax Gathering 2023 Bontang sebagai Wajib Pajak Badan pembayar pajak terbesar tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×