kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Shopee dan Bukalapak masih menunggu izin uang elektronik dari BI


Selasa, 06 Maret 2018 / 17:16 WIB
ILUSTRASI. Gelar Mega Electronics Sale dari Shopee


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Bukalapak mengaku pasrah fitur top up uang elektroniknya dibekukan oleh Bank Indonesia (BI). Shopee dan Bukalapak mempunyai metode pembayaran uang elektronik masing-masing Shopeepay dan Bukadompet yang mempunyai fitur top up.

Namun karena alasan perlindungan konsumen, fitur top up uang elektronik dua e-commerce ini dibekukan oleh Bank Indonesia. Untuk menyelesaikan masalah ini, dua pemain toko online ini sudah memasukkan dokumen sesuai ketentuan ke BI pada akhir tahun lalu.

Jeannifer Suryajaya, Head of Partnerships Shopee Indonesia bilang saat ini pembukaan kembali fitur top up di Shopee masih menunggu persetujuan BI. "Sedang diproses BI, kami sudah penuhi syarat yang diajukan tinggal approval," kata Jeannifer ketika ditemui di restoran seribu rasa Menteng, Selasa (6/3).

Shopee bilang fitur top up ini merupakan bagian dari layanan escrow account yang ditawarkan ke nasabah.

Sedangkan Destya D Pradityo, Head of Financial Transaction PT Bukalapak.com bilang pengajukan dokumen ke BI sudah dilakukan sejak kuartal III 2017. "Kami ikut aturan yang ditetapkan BI," kata Destya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/3).

Bukalapak bilang lamanya proses pembukaan kembali blokir pada Bukadompet ini karena saat ini masih dalam antrian di BI. Untuk memastikan Bukadompet bisa digunakan lagi untuk top up, Bukalapak tiap bulan terus menjalin komunikasi dengan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×