kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   18,00   0,11%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

Siap Ekspansi Global, Delta Giri Wacana (DGWG) Resmikan Pabrik Karbamasi


Rabu, 16 Juli 2025 / 22:11 WIB
Siap Ekspansi Global, Delta Giri Wacana (DGWG) Resmikan Pabrik Karbamasi
ILUSTRASI. Siap Ekspansi Global, Delta Giri Wacana (DGWG) Resmikan Pabrik Karbamasi.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Berdasarkan hasil kajian bisnis dan laporan Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan perusahaan, potensi pasar industri bahan aktif pestisida di Indonesia terbilang sangat prospektif. Konsumsi pestisida nasional mencapai Rp 16,4 triliun dan tumbuh dengan CAGR 10%, yang diproyeksikan mencapai Rp 25,4 triliun pada tahun 2028.

Fakta ini menjadi landasan penting DGWG dalam melakukan ekspansi ke sektor manufaktur pestisida hulu.

“Selain didasari prospek bisnis, pendirian pabrik ini menjadi sebuah bentuk dukungan sektor swasta dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang digagas pemerintah. Dengan kemampuan memproduksi bahan baku sendiri, DGWG dapat mengurangi ketergantungan rantai pasok luar negeri yang akan berdampak terhadap kestabilan harga dan ketersediaan produk berkualitas untuk petani,” terang Direktur DGWG Group, Yody Suganda.

Peresmian pabrik ini sekaligus menjadi simbol transformasi DGWG dari perusahaan distribusi produk agroinput menjadi produsen bahan aktif pestisida nasional dengan potensi ekspor yang kuat. DGWG berkomitmen untuk terus memperkuat posisi sebagai mitra strategis petani Indonesia dan pemain penting dalam rantai pasok global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×