kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global


Sabtu, 27 Mei 2023 / 10:14 WIB
Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global
ILUSTRASI. Pekerja menimbang berat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di salah satu kebun petani di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (17/02/2023). Sistem Kemitraan Bisa Jadi Penopang Daya Asing Industri Sawit di Pasar Global.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan mendukung terbentuknya kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan dalam industri sawit.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah program pemerintah seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA yang "mengawinkan" perusahaan dengan petani berakhir.

"Sejak berakhirnya berbagai program PIR sekitar tahun 2005, pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitarnya," ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Industri Kelapa Sawit Dukung Pemerintah Menuju Net Zero Emission pada 2060

Dukungan terhadap kemitraan ini disampaikan dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema "Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat" yang diadakan di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Pada diskusi ini, hadir sebagai pembicara antara lain Rino Afrino (Sekjen DPP Apkasindo) dan Muhammad Iqbal (Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit).

Heru menjelaskan bahwa skema FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui skema PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA, atau skema kemitraan inti-plasma lainnya dianggap telah melaksanakan FPKM dan tidak diwajibkan untuk melakukannya kembali.

Baca Juga: Harga CPO Masih Lemah, Sampoerna Agro Kejar Pertumbuhan Produksi TBS di Atas 5%

"Jika perusahaan belum melaksanakan FPKM, perusahaan dapat memilih skema usaha produktif sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian 18/2021," kata Heru.

Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), menyampaikan bahwa Gapki mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.

Sementara itu, Rino Afrino, Sekjen DPP Apkasindo, mengatakan pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar, padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. 

Baca Juga: Harga CPO Turun, Astra Agro Lestari (AALI) Siapkan Strategi untuk Dorong Penjualan

Dalam hal ini termasuk juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% (FPKM) diwaktu perpanjangan HGU.

"Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil TBS tidak mungkin tidak bermitra. Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan  kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan," kata Rino.

Kondisi bubarnya kemitraan tercermin dari berbedanya pandangan tiga pihak yaitu perusahaan, petani, dan koperasi berkaitan kerjasama kemitraan. Petani punya konsep kemitraan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep tersendiri, antar tiga pihak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu bentuk kemitraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×