kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema Feed in Tariff EBT disiapkan, ini kata pengusaha


Senin, 30 Desember 2019 / 12:03 WIB
Skema Feed in Tariff EBT disiapkan, ini kata pengusaha


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang menggodok harga beli listrik pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan skema Feed in Tariff menuai tanggapan positif dari pelaku usaha.

Asal tahu saja, ketentuan harga beli listrik tiap jenis pembangkit EBT bakal tertuang dalam Peraturan Presiden yang kini tengah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan

Direktur PT Heksa Prakarsa Teknik, Kusetiadi Raharjo menyambut baik rencana penerapan Feed in Tariff pada pembangkit EBT. Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya yang sejatinya sudah harus dilakukan.

"Ini akan menggairahkan kembali Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya untuk IPP Minihydro," ungkap Kustiadi kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Kustiadi melanjutkan, kehadiran FIT dapat mendorong manufaktur turbin minihydro yang selama ini telah diproduksi di dalam negeri. Kendati demikian, ia menjelaskan, masih ada sejumlah kendala lain yang kerap dihadapi pelaku usaha dalam pengembangan EBT.

"Semisal kemudahan perizinan EBT untuk tingkat daerah dan lingkungan hidup. Banyak pengembang yang terkendala oleh izin," jelas Kustiadi.

Baca Juga: Curhatan pengusaha truk soal percepatan penerapan B50 di 2021

Untuk itu ia mengharapkan, nantinya hal-hal tersebut dapat turut menjadi fokus pemerintah dan tertuang dalam penyusunan Omnibus Law.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary mengungkapkan kehadiran FIT disambut positif oleh para pengembang.

"Melesetnya target bauran EBT tak lepas dari masalah tarif ini, Permen ESDM No 50/2017 menjadi pukulan telak bagi bankability proyek," terang Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).




TERBARU

[X]
×