Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar rapat kordinasi membahas potensi pengembangan sumur tua.
SKK Migas dalam keterangan resminya menjelaskan, sumur tua di Indonesia memiliki potensi cadangan yang besar. Untuk itu, pengelolaan yang baik berpeluang untuk mendongkrak produksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Baca Juga: Keekonomian tarif dan risiko eksplorasi masih jadi Sorotan pengembangan panas bumi
Rapat Kordinasi dilakukan antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Adapun, sumur tua menurut ketentuan dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Tua pada pasal 1 ayat 2 adalah sumur-sumur minyak bumi yang di bor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan peningkatan produksi minyak nasional dapat dilakukan melalui potensi sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD," kata Julius, dikutip Senin (24/2).
Julius melanjutkan, standar hulu migas yang ketat dan tinggi, serta pemenuhan regulasi sektor hulu migas diterapkan juga pada pengelolaan sumur tua. Menurutnya, naik turun produksi juga kerap terjadi dalam pengelolaan sumur tua.
Baca Juga: Pengamat UGM: Selain cari cadangan minyak baru, perlu pengembangan energi alternatif
Masih menurut Julius, puncak pengelolaan sumur tua pernah mencapai 1993 sumur yang dikelola dan melibatkan 20 KUD/BUMD di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur.
Pada Rakor tersebut, Penasehat Ahli SKK Migas Satya Widya Yudha, meminta agar peraturan drilling pada sumur tua dimungkinkan untuk di lakukan penambahan kedalaman lebih dari 50 meter, mengingat sejumlah sumur telah ditinggalkan sejak tahun 1970 dan masih menggunakan teknologi saat itu.
Satya juga meminta Pertamina EP untuk meneliti formasi cadangan pada lokasi sumur tua apabila dilakukan deepening. "Peningkatan faktor teknis pada sumur tua di seluruh Indonesia dapat mendongkrak produksi dan juga lifting," terang Satya.
Sementara itu, Pertamina EP menyampaikan paparan perihal pengelolaan sumur tua di wilayah kerjanya. Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menyampaikan pengelolaan sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP bekerjasama dengan KUD/BUMD mencapai 1.400 sumur.
Baca Juga: Menilik persoalan minimnya cadangan minyak Indonesia
"Saat ini kontribusi sumur tua tersebut sebanyak 1.905,23 BOPD yang berasal dari 1.400 sumur tua," jelas Nanang dalam kesempatan yang sama.
SKK Migas menjelaskan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/KUD akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi lokal, termasuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain potensi, sumur tua juga memiliki dampak negatif jika dikelola tidak sesuai ketentuan yang ada. Hal ini merujuk pada praktik sumur ilegal yang dinilai tidak memperhatikan aspek keamanan operasi, lingkungan dan safety melalui pendekatan sosial ekonomi dan politik bersama dengan seluruh stakeholder di Pusat maupun daerah.
Baca Juga: Kementerian ESDM yakin UU omnibus law bisa percepat investasi sektor energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News