Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Asal tahu saja, penandatangan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU.
Penetapan ini diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dwi memastikan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020 melalui sejumlah langkah aktif yang ditempuh.
Baca Juga: Pasokan gas domestik terancam defisit di tahun 2023, ini penjelasannya
"Antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis)," jelas Dwi.
Ia kembali menegaskan, penyesuaian harga gas ini tidak bakal mempengaruhi bagian penerimaan kontraktor melainkan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. Lewat langkah ini diharapkan iklim investasi hulu migas tanah air dapat tetap terjaga.
Ia mengungkapkan, memang penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
Baca Juga: SKK Migas mitigasi berkurangnya serapan pembeli gas bumi, ini penyebabnya
"Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja," ujar Dwi.
Pihaknya pun berharap lewat upaya ini maka sektor migas mampu berkontribusi menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah kondisi sulit yang dialami akibat pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi global.
SKK Migas juga berharap penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News