Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memfasilitasi 14 penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi yang dilakukan secara virtual pada Rabu (20/5).
Adapun, penandatanganan ini melibatkan 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi dari sektor pupuk, baja dan industri melalui pemilik fasilitas pipa.
Penandatangan turut disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.
Baca Juga: Gara-gara pagebluk corona, permintaan gas industri sudah anjlok 70%
Dwi menjelaskan, lewat penandatanganan ini penyesuaian penyaluran gas bumi mencapai total volume di atas 330 billion british thermal unit per day (BBTUD).
"Jumlah volume ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri," kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/5).
Dwi melanjutkan, sebagai supervisi pihaknya pun kini tengah merampungkan perjanjian lainnya antara pembeli dan penjual. Untuk itu volume penyaluran gas pun diprediksi bakal bertambah.
Asal tahu saja, penandatangan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU.
Penetapan ini diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dwi memastikan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020 melalui sejumlah langkah aktif yang ditempuh.
Baca Juga: Pasokan gas domestik terancam defisit di tahun 2023, ini penjelasannya
"Antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis)," jelas Dwi.
Ia kembali menegaskan, penyesuaian harga gas ini tidak bakal mempengaruhi bagian penerimaan kontraktor melainkan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. Lewat langkah ini diharapkan iklim investasi hulu migas tanah air dapat tetap terjaga.
Ia mengungkapkan, memang penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
Baca Juga: SKK Migas mitigasi berkurangnya serapan pembeli gas bumi, ini penyebabnya
"Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja," ujar Dwi.
Pihaknya pun berharap lewat upaya ini maka sektor migas mampu berkontribusi menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah kondisi sulit yang dialami akibat pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi global.
SKK Migas juga berharap penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News