kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.305   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Soal Hilirisasi Batubara, Menteri Bahlil: Wajib untuk Semua Jenis Tambang


Selasa, 03 Juni 2025 / 14:54 WIB
Soal Hilirisasi Batubara, Menteri Bahlil: Wajib untuk Semua Jenis Tambang
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt. Bahlil Lahadalia menyebut hilirisasi batubara adalah hal yang wajib dilakukan untuk semua jenis tambang batubara di dalam negeri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut hilirisasi batubara adalah hal yang wajib dilakukan untuk semua jenis tambang batubara di dalam negeri.

Menurutnya, hiliriasi kedepan tidak akan terbatas pada tambang batubara jenis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan eks PKP2B.

"Hilirisasi batubara itu hukumnya wajib kita lakukan, jadi tidak hanya eks PKP2B atau PKP2B," ungkap Bahlil usai acara Human Capital di Jakarta, Selasa (03/06).

Menurutnya, semua tambang batubara memiiki potensi untuk hilirisasi, hanya memang perlu dihitung perekonomiannya saja.

"Semua tambang yang berpotensi hilirisasi akan kita lakukan, selama perhitungan ekonominya bagus," ungkap Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Sebut RI Butuh US$ 618 Miliar untuk Proyek Hilirisasi Hingga 2040

Sayangnya, dia tidak menjelaskan detail mengenai target produk yang akan difokuskan untuk hilirisasi batubara, apakah dalam bentuk Dimetyl Ether (DME) atau produk hilirisasi lainnya.

Asal tahu saja, saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tambang batubara PKP2B generasi pertama diwajibkan melakukan hilirisasi sebagai syarat dari memperpanjang izin pengelolaan tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Berdasarkan catatan Kontan, sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan perluasan hilirisasi batubara tengah digodog oleh Kementerian ESDM. 

“Dan sekarang memang kita lagi genjot untuk proyek hilirisasi ini di luar yang sekarang teman-teman PKP2B jadi mandatori, kita juga genjot untuk perusahaan-perusahaan yang di kalori 3.000 kkal/kg sampai 4.000 kkal/kg,” kata Surya dalam forum diskusi di Jakarta, Rabu (28/5).

Surya berharap perluasan mandatori hilirisasi itu dapat mengoptimalkan cadangan batu bara khususnya kalori rendah yang terbilang besar saat ini.

Di pasar dalam negeri maupun global, penjualan batu bara kalori rendah dengan rentang 3.000 kkal/kg sampai dengan 4.000 kkal/kg relatif kurang tinggi dibandingkan dengan penjualan batubara kalori tinggi.

Menurut dia, hilirisasi batu bara kalori rendah itu bakal membuat investasi lebih menarik bagi pengembang.

“Karena kalau kita berharap hanya 3.000 kkal/kg sampai dengan 4.000 kkal/kg itu dijual saya kira nilai ekonominya mungkin lebih rendah kalau kita bisa hilirisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Bahlil: Saya Tidak Tahu

Selanjutnya: BI: Surplus Neraca Dagang April 2025 Positif untuk Topang Ketahanan Perekonomian

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir Setelah Naik Tajam, Pasar Antisipasi Data Amerika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×