Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO, memang ada jalan tengahnya, yaitu dengan melakukan transfer kuota. Sehingga, perusahaan yang melebihi kuota bisa menjual sisa batubara kelebihan DMO kepada perusahaan yang belum mampu memenuhi kuota 25% tersebut.
Mekanisme dan proses transfer kuota batubara antara perusahaan dilakukan sesuai kesepakatan bisnis antara pihak yang terlibat. Namun, ketika transfer kuota ini diserahkan pada mekanisme business to business, ada kekhawatiran muncul persoalan baru terkait dengan kesepakatan harga.
Untuk mengatasi soal ini, Hendra menuturkan bahwa akan ada tim verifikator yang dibentuk pemerintah. “Untuk transfer kuota memang diserahkan pada B2B. Nantinya akan ada tim verifikator yang unsurnya dari pemerintah, PLN dan end user, juga produsen,” jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini, pihak Asosiasi pun tidak mengetahui data pasti perusahaan-perusahaan mana saja yang telah memenuhi, atau yang belum memenuhi DMO 25% tersebut. “Kami belum tahu ada berapa, barangkali pemerintah yang lebih tahu,” imbuh Hendra.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga belum bisa merinci jumlahnya.
Bambang menjanjikan akan mengumumkannya apabila laporan sudah masuk kepadanya. “Saya nggak hafal. Laporannya belum masuk ke saya. Nanti kalau sudah masuk kami umumkan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/7).
Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang belum memenuhi kuota DMO, Bambang menyebut bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan terlebih dulu melakukan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar pihaknya bisa mengetahui alasan atau kendala apa yang dihadapi perusahaan sehingga tidak bisa menutupi DMO.
“Evaluasi tetap semesteran. Kita ingin tahu alasannya kenapa kok nggak bisa. Nanti kita lihat. Apalagi kalau sampai nol sama sekali, kok kenapa begitu? Kan mulai kita bina,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Yang jelas, sanksi-nya nanti kalau akhir tahun tidak memenuhi, RKAB tahun 2019 hanya 4 kali supply domestik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News