Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maxim Indonesia merespons terkait tuntutan ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR).
Public Relations Specialist, Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir berharap kebijakan pembahasan THR kepada ojol tidak merugikan banyak pihak termasuk aplikator.
Untuk itu, dirinya berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam dapat memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Berkomitmen dan Finalisasi Regulasi THR Ojol
"Saat ini, Maxim telah mengambil bagian dalam diskusi untuk mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers sebagai salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja," jelasnya.
Maxim memahami bahwa menjelang momen Ramadan dan Hari Raya ini kebutuhan mitra pengemudinya akan semakin bertambah.
Oleh karena itu, saat ini Maxim tengah berfokus untuk mengadakan charity campaign dengan memberikan bantuan sosial kepada mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia.
Terkait dengan jalanya unjuk rasa pada hari ini, Maxim memastikan hal itu tidak berpengaruh langsung terhadap operasional penggunaan layanan di alikasi Maxim.
Maxim juga memastikan bahwa pengguna tetap dapat menggunakan beragam layanan di aplikasi Maxim seperti biasa.
"Maxim akan tetap bekerja secara normal dan terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna kami. ," jelasnya.
Kemudian, Maxim juga menjelaskan seruan aksi demonstrasi termasuk pada aksi off bid (penonaktifan aplikasi) yang dilakukan mitra pengemudi merupakan inisiatif mereka yang berada di luar jangkauan aplikator.
Lebih dari itu, Maxim tidak mendukung tindakan protes yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak pernah memberikan perintah atau imbauan apapun kepada mitra pengemudi untuk melakukan penonaktifan aplikasi.
Baca Juga: Driver Ojek Online Demo Minta THR, Ini Kata Pengamat
"Kami mengimbau mitra pengemudi untuk tetap melayani kebutuhan pengguna agar tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tidak mudah terprovokasi dalam aksi unjuk rasa dengan selalu menjaga keamanan dan ketertiban," jelasnya.
Diketahui, Ratusan pengemudi online akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Aksi demonstrasi kali ini akan diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online akan melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, pada Senin (17/2).
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Berpeluang Mendapat THR, Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar!
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi.
Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia.
Selanjutnya: Robert Kiyosaki Peringatkan Potensi Krisis Ekonomi Besar dan PHK Massal
Menarik Dibaca: IHSG Pagi Dibuka Dengan Penguatan Sampai 0,6%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News