kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal wajib label pada kemasan, ini usulan para produsen beras


Minggu, 09 September 2018 / 18:11 WIB
Soal wajib label pada kemasan, ini usulan para produsen beras
ILUSTRASI. Beras kemasan PT Food Station Tjipinang Jaya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah menerapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras yakni beras premium, medium dan khusus.

Kewajiban ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku atau pada 25 Agustus 2018.

Dalam Pasal 4 ayat 2 Permendag 59/2018, label tersebut wajib memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, persentase butir patah dan derajat sosoh beras, keterangan campuran bila beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas atau importir beras.

Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengaku, masih ada beberpa kendala yang dihadapi produsen untuk mengimplementasikan hal tersebut. Karena itu, menurutnya, beberpa produsen pun sudah memberikan berbagai usulan menyangkut aturan ini.

Mereka mengusulkan supaya penulisan derajat sosoh, butir patah, dan kadar air ditiadakan mengingat spesifikasi tersebut sudah direpresentasikan dalam syarat golongan beras medium datau premium.

Mereka pun mengusulkan penulisan varietas pada komposisi tidak perlu dicantumkan karena varietas beras tidak dapat dibedakan. Apalagi, menurut Arief, produsen mendapatkan beras dari banyak petani, dimana petani pun menanam beras dengan veriteas yang berbeda-beda.

"Varietas beras ada banyak. Industri juga mendapatkan beras dari banyak petani. Petani kan punya lahan sekitar 0,2 hektare atau 0,3 hektare. Petani juga mungkin menggunakan bibit yang berbeda-beda," tutur Arief kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).

Tak hanya itu, produsen beras pun mengusulkan supaya definisi pengemas lebih diperjelas sehingga tidak ada tafsir yang bias mengenai siapa yang perlu menjalankan hal ini.

Setelah poin dalam permendag ini sudah final, produsen meminta agar dilakukan sosialisasi berupa petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan implementasi aturan ini. Produsen pun meminta supaya ada tambahan waktu bagi mereka untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Menurut Arief, produsen beras, seperti Food Station pun mendukung adanya kebijakan pemerintah. Namun, dia pun meminta adanya diskusi lebih lanjut dengan pemerintah terkait hal ini.

Arief mengaku belum ada tanggapan dari pemerintah terkait masukan dari produsen ini. "Mungkin hal ini juga masih dikaji," tutur Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×