kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Status PKPU Dicabut, MMP Lanjutkan Pembangunan Smelter Nikel Matte


Selasa, 11 November 2025 / 09:09 WIB
Status PKPU Dicabut, MMP Lanjutkan Pembangunan Smelter Nikel Matte
ILUSTRASI. PT Mitra Murni Perkasa (MMP) melakukan tahap Power On smelter nikel matte high grade di kawasan industri Kariangau, Balikpapan, pada 26 Juni 2025.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Murni Perkasa (MMP) tidak lagi berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Oktober 2025 yang secara resmi mencabut status PKPU MMP.

Permohonan PKPU terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) sebelumnya diajukan oleh dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting. Perbedaan perhitungan tagihan dan kelengkapan dokumen menjadi inti sengketa yang bersifat administratif dan teknis, sehingga seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai kontrak, bukan lewat PKPU.

Pencabutan status PKPU ini menegaskan bahwa permohonan itu tidak berkaitan dengan kemampuan finansial MMP. Dukungan mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, juga mencerminkan kepercayaan terhadap kondisi bisnis dan keuangan perusahaan yang tetap solid.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Pangkas Target Produksi Nikel pada 2026, Ada Apa?

Direktur Keuangan PT Mitra Murni Perkasa (MMP), Achmad Zuhraidi, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga hubungan kemitraan yang sehat, profesional, dan berasaskan keadilan.

“Putusan ini menegaskan bahwa MMP punya perencanaan matang dan kapasitas finansial kuat menuntaskan pembangunan smelter nikel matte. Kami siap memenuhi seluruh kewajiban korporasi  dan operasinal proyek secara berkelanjutan, menjunjung tinggi semangat kerja sama yang profesional dan beritikad baik dalam menyelesaikan setiap perbedaan sesuai mekanisme yang disepakati,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (11//11/25).

Dia menambahkan, tak hanya membangun fasilitas industri strategis, MMP juga menanam investasi sosial dengan memberdayakan lebih dari 1.000 tenaga kerja lokal, yang dibekali pelatihan green operator sebagai bagian dari penguatan kapasitas SDM nasional.

Baca Juga: Pelaku Tambang Nikel Harap Aturan DHE Direvisi, Keluhkan Tekanan Cash Flow

Kehadiran smelter nikel MMP menjadi bukti nyata kontribusi industri dalam menggerakkan hilirisasi nikel nasional—sejalan dengan agenda besar pemerintah membangun rantai nilai yang utuh dari sumber daya dalam negeri. MMP berkomitmen terus menambah nilai, memperkuat rantai pasok baterai kendaraan listrik, dan menegakkan posisi Indonesia sebagai poros global industri nikel berdaya saing.

Seperti diketahui, Mitra Murni Perkasa (MMP) merupakan perusahaan smelter nikel dengan produk nickel matte berkadar tinggi untuk bahan baku baterai. Perusahaan ini adalah bagian dari MMS Group Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×