kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan Rafaksi Belum Dibayar, Aprindo Berencana Hentikan Pengadaan Minyak Goreng


Jumat, 14 April 2023 / 15:44 WIB
Tagihan Rafaksi Belum Dibayar, Aprindo Berencana Hentikan Pengadaan Minyak Goreng
ILUSTRASI. Tagihan rafaksi belum kunjung dibayar, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) timbang opsi mogok pembelian/pengadaan minyak goreng. KONTAN/Baihaki/5/9/2022


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menimbang opsi mogok membeli/mengadakan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat. Rencana tersebut dilakukan sebagai aksi protes atas persoalan pembayaran rafaksi minyak goreng yang belum tuntas.

“Itu (opsi) pertama (yang dikaji).Opsi lainnya bisa potong tagihan kepada supplier, bisa juga gugat (di) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/4).

Menurut data APRINDO per 31 Januari 2022, para peritel ‘menombok’ sekitar Rp 344 miliar akibat persoalan ini. Angka tersebut berasal dari tagihan rafaksi minyak goreng periode 19-31 Januari 2022 sehubungan dengan kebijakan satu harga Januari 2022 silam yang belum dibayarkan kepada pelaku usaha distribusi. 

Baca Juga: Ini Penyebab Pengusaha Ritel Berencana Hentikan Penjualan Minyak Goreng

Tombokan tersebut ditanggung oleh sebanyak 31 perusahaan peritel anggota APRINDO yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.

Seperti diketahui, Januari 2022 lalu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha distribusi yang menjual minyak goreng kemasan kepada konsumen untuk melakukan penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang diundangkan 19 Januari 2022 silam. 

Untuk menutup  selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen akhir dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditanggung peritel, beleid yang kemudian dicabut oleh Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pada 1 Februari 2022 tersebut menjamin pelaku usaha untuk mendapatkan dana pembiayaan penyediaan minyak goreng kemasan dari Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasal 11 Permendag No. 3 Tahun 2022 menyebutkan, pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan ke BPDKS. Namun, setelah lebih dari setahun berselang, tagihan tersebut belum kunjung dibayarkan. 

APRINDO sejatinya telah mencoba sejumlah upaya untuk memperoleh pembayaran atas rafaksi. Beberapa ikhtiar yang telah dilakukan di antaranya melakukan audiensi secara formal maupun informal dari waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS Kantor Sekretariat Presiden (KSP), dan Komisi VI DPR RI.

Isu ini pun pernah menjadi perhatian di Senayan. Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan tertanggal 15 Maret 2023, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji mempertanyakan isu pembayaran tagihan rafaksi minyak goreng yang berlarut-larut.

“Kapan hari kami menerima (audiensi dengan APRINDO) dan saya yang memimpin audiensi itu. Mereka meminta, mereka sudah ditugaskan, seharusnya hak mereka juga dibayarkan,” kata Sarmuji (15/3).

“Bukan apa-apa, nanti kalau suatu saat kita memerlukan mereka lagi, susah nanti. (Bisa-bisa) mereka enggak mau ditugaskan lagi,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO Setelah Lebaran

Zulkifli sendiri menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan pihak APRINDO untuk membahas persoalan ini. Hanya saja, pembayaran tagihan rafaksi belum dilakukan lantaran pertimbangan aspek hukum.

“Saya tahu itu mesti dibayar karena dia (pelaku usaha ritel) udah keluar (uang) dan permendag itu ngatur bayar dia. Cuman sekarang permendagnya enggak ada, udah dibatalin,” terang pria yang akrab dengan sapaan Zulhas tersebut dalam Raker (15/3).

“Memang kita ini kadang-kadang walaupun bener, kalau aturannya enggak ada itu terus takut,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag tengah dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung atas hasil verifikasi surveyor permohonan pembayaran tagihan minyak goreng.

“Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang,” ujar Isy kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×