Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE) bakal memasuki fase baru. Nantinya, LTJ bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sehingga LTJ tak lagi sebagai radio aktif, namun masuk ke dalam golongan mineral logam yang dapat diusahakan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, dengan masuknya tanah jarang ke dalam golongan mineral logam, maka pengusahaan wilayahnya dilakukan melalui sistem lelang. Pengaturan terkait pengusahaan tanah jarang ini telah masuk di dalam Rancangan PP tentang pengusahaan minerba.
"Proyeksi ke depannya, LTJ akan diusahakan dan pengurusan perizinannya berada di bawah Kementerian ESDM," kata Ridwan kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).
Baca Juga: Timah (TINS) kembangkan pilot plant pengolahan logam tanah jarang (LTJ)
Dalam Indonesia Mining Outlook 2021, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menerangkan bahwa pengaturan LTJ dalam aturan turunan UU Minerba yang baru (UU Nomor 3/2020) berbeda dari regulasi sebelumnya. Di dalam kerangka regulasi yang baru itu, LTJ dipisahkan dari radio aktif sehingga bisa diusahakan sendiri.
Perubahan kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan yang ada, termasuk kebutuhan ke depan untuk pengelolaan LTJ sebagai komoditas strategis.
"Kalau yang dulu, itu kan belum diatur. Karena masih merupakan mineral ikutan dari timah dan sebagainya dan ada unsur-unsur radio aktifnya. Sehingga harus dipisahkan, saat itu kita masih kebingungan. kami sudah memasukkannya di dalam RPP," jelas Wafid.