kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Target Campuran Etanol 10% Tahun 2027, Indonesia Butuh 1,4 Juta Kiloliter Etanol


Jumat, 24 Oktober 2025 / 13:45 WIB
Target Campuran Etanol 10% Tahun 2027, Indonesia Butuh 1,4 Juta Kiloliter Etanol
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, untuk merealisasikan target E10 atau bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran etanol 10% pada tahun 2027 mendatang, Indonesia memerlukan 1,4 juta kiloliter (kl) etanol.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk merealisasikan target E10 atau bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran etanol 10% pada tahun 2027 mendatang, Indonesia memerlukan 1,4 juta kiloliter (kl) etanol.

"Sekitar 1,4 juta (kiloliter)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui usai agenda Hari Pertambangan, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil mengatakan, untuk mengembangkan etanol, Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Brasil. Apalagi, pengembangan BBM nabati Brasil telah lebih maju, yaitu saat ini telah berada pada persentase E30 dan E100 untuk di beberapa negara bagian.

"Kita tahu Brasil salah satu negara yang melakukan transisi energinya cepat, khususnya di bensinnya. Mereka sudah mandatori etanol. Etanol itu di negara mereka E30, tapi di beberapa negara bagian sudah ada sampai E100, ada juga E85," jelas Bahlil.

Baca Juga: Kurangi Impor Bensin, Bahlil Targetkan Bahan Bakar Campur Etanol 10% pada 2027

Selain etanol dan perkembangan bahan bakar nabati, Bahlil bilang, terdapat potensi kerjasama pengembangan nuklir juga bersama Brasil. "Dan kita sudah sepakat untuk membentuk tim. Kemarin saya tanda tangan MOU, termasuk dalamnya adalah dijajaki kemungkinan kerjasama nuklir," katanya.

"Jadi sifatnya kita menjajaki, tapi kalau untuk metanol-etanol kita saling bertukar pandangan dan saling pelajari dan saling support," tambahnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan Presiden Brasil, Y.M. Luiz Inacio Lula da Silva, ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025),  Memorandum of Understanding (MoU) baru di sektor ESDM telah resmi ditandatangani kedua negara.

MoU ESDM ditandatangani secara resmi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Pertambangan dan Energi Brasil, Y.M. Alexandre Silveira, yang disaksikan langsung oleh kedua kepala negara.

Terkait hal ini, Bahlil menyatakan kesepakatan ini sebagai langkah penting untuk menerjemahkan arahan kedua presiden.

"Penandatanganan MoU hari ini menandai babak baru yang sangat strategis bagi kerja sama Indonesia dan Brasil, kita adalah dua negara besar yang kaya akan sumber daya alam. Ini adalah komitmen untuk mendorong hasil konkret yang saling menguntungkan di sektor energi dan pertambangan." ujar Bahlil di Jakarta pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

Kesepakatan baru ini mencakup kerja sama yang komprehensif, mulai dari kegiatan hulu dan hilir migas, energi baru dan terbarukan (termasuk bioenergi, surya, dan angin), efisiensi energi, modernisasi jaringan, sumber daya mineral, hingga pengembangan kapasitas SDM.

Di antara berbagai bidang tersebut, kolaborasi di sektor bioenergi menjadi salah satu yang disorot, mengingat keberhasilan Brasil sebagai produsen etanol terbesar kedua di dunia. Pengalaman Brasil, yang sebagian besar pasokan listriknya berasal dari energi rendah karbon, dinilai sangat relevan bagi Indonesia.

Selanjutnya: Maybank Indonesia Siap Banding atas Putusan Pengembalian Dana Nasabah Rp 30 Miliar

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Rebound, World Liberty Financial di Puncak Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×