kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi


Rabu, 15 November 2017 / 18:07 WIB
Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku.

Salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah "penghematan" yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, Rabu (15/11).

Alvin Lie juga menuturkan, secara reguler tarif batas bawah dan tarif batas atas ini besarannya harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut, misalnya nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar Alvin.

Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan jika tarif bawah maskapai direvis dari 30 % menjadi 40 %, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan peningkatan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen itu suatu harga yang favourable yang beri suatu kepastian terjaminnya safety," kata Budi beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, kebijakan kenaikan tarif batas bawah tersebut sudah dibahas dengan para maskapai penerbangan. Mereka pun merasa tak keberatan dengan rencana tersebut.

"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan. Itu revisi kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keselamatan) diabaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal. (Sanusi)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×