Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Tak hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholders (pemangku kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.
Aries menuturkan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dari sisi regulasi, kenaikan tarif sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Pendanaan jalan tol trans Sumatera, Hutama Karya jajaki kerja sama dengan INA
“Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini merupakan mandatory regulator," kata Tulus.
Dia menyarankan, Hutama Karya dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan hand-sanitizer di setiap sudut yang ada.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, dan mengecek kondisi kendaraan. (Suhaiela Bahfein)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Bakal Naik "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News